Ditulis pada: 3 Desember 2024
Surabaya — Polemik video viral soal pengelolaan parkir di restoran Mie Gacoan oleh sebuah ormas kembali mengusik ketenangan warga Kota Surabaya. Praktik intimidatif yang diduga dilakukan oknum tertentu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis bagi pelaku usaha dan masyarakat. Efek domino dari komentar bernuansa rasis yang muncul setelahnya pun memperlihatkan betapa isu identitas masih rentan dieksploitasi untuk memecah belah.
Padahal, fenomena tersebut pada hakikatnya adalah persoalan penegakan hukum, bukan sentimen rasial atau kritik terhadap kepemimpinan kota. Apabila terbukti ada pemaksaan, intimidasi, atau pungutan liar, maka itu adalah pelanggaran hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mengaitkannya dengan latar belakang etnis atau kelompok tertentu hanya akan memperkeruh suasana dan memicu polarisasi yang bertentangan dengan karakter Surabaya.
Realisasi dari komitmen hukum itu telah diperlihatkan oleh aparat. Polrestabes Surabaya, misalnya, menangkap dua juru parkir liar (joki) di sebuah rumah makan mie pada Senin, 1 Desember 2024. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menegaskan penindakan tersebut dilakukan usai menerima laporan masyarakat tentang pungutan tidak resmi. “Kami mendapatkan laporan ada yang memarkirkan kendaraan tapi tidak jelas. Setelah kami telusuri, ternyata tidak ada izinnya,” jelas Yusep. Kedua tersangka, berinisial AS (22) dan AR (27), diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus serupa tampak pada sentimen negatif yang muncul terhadap warga keturunan Tionghoa dalam sebuah aksi di Balai Kota belum lama ini. Narasi bernuansa rasial seperti itu tidak boleh mendapat ruang. Surabaya adalah kota yang terlalu plural dan matang untuk kembali terjerumus dalam isu-isu usang yang memecah belah. Data demografis menunjukkan kekuatan pluralitas ini: 83,7% penduduknya adalah Jawa, 7,5% Madura, 7,25% Tionghoa, dan sisanya berasal dari beragam suku seperti Arab dan lainnya.
Di tengah dinamika tersebut, ketegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci. Masyarakat juga harus waspada agar tidak terprovokasi narasi primordial. Persoalan mendasar Surabaya hari ini adalah menjaga ketertiban kota dan memastikan setiap warga merasa aman serta dilindungi, terlepas dari identitasnya. Komitmen ini juga tercermin dari operasi penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Selasa, 3 Desember 2024, terhadap dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kota.
Keberagaman Surabaya justru telah terbukti sebagai kekuatan kolektif yang tangguh. Semangat gotong royong arek-arek Suroboyo menjadi penopang utama saat pandemi COVID-19 menghantam. Relawan, tenaga kesehatan, komunitas, dan pemerintah bersatu tanpa memandang latar belakang. Dari persatuan inilah Surabaya mampu bangkit dari krisis dengan ketangguhan yang diakui nasional.
Oleh karena itu, Surabaya tidak boleh goyah oleh propaganda kelompok mana pun. Budaya “teko opo enek, ayo ditandangi bareng-bareng” adalah fondasi sosial kota ini. Setiap tantangan harus dihadapi bersama sebagai satu kesatuan warga, bukan dengan klaim-klaim identitas yang memecah belah.
Pada akhirnya, Surabaya bukan milik satu suku atau kelompok tertentu. Surabaya adalah milik semua warganya yang telah bersama-sama berjuang melewati masa sulit, yang tetap menjaga semangat gotong royong, dan yang berkomitmen memastikan kota ini tetap damai, tertib, dan inklusif. Dengan memperkuat kembali nilai-nilai kebersamaan itu, Surabaya akan tetap teguh sebagai kota modern yang rukun, humanis, dan menjunjung tinggi keadilan hukum atas dasar penghargaan terhadap keberagaman






