SUPIR GRAB, DI BEKAP, DIPUKULI  ASEP KRISTIANA ( BERKAS TERPISAH) DAN IBNU SIVA , BABLAS BUI.Surabaya,

mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum,

Foto.pembekalan mobil
pembekalan mobil

Info kesehatan

Surabaya—  Sidang perkara pidana Pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap supir grab, korban Asep Suryadi, dibekap, dipukuli berkali- kali, kaki dan tangan di lakban, dan dibuang ke perkebunan tebu di daerah Sidoarjo, Mobil grab korban di jual pelaku di Cirebon seharga Rp. 12 juta, dengan Terdakwa Ibnu Siva Musabililllah Bin Musa Bambang bersama-dengan saksi Asep Kristiana Bin Supandi (dalam berkas terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra, diruang Kartika PN. Surabaya, secara Offline, Senin (04/08/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Ibnu Siva Musabililllah Bin Musa Bambang bersama-dengan saksi Asep Kristiana Bin Supandi (dalam berkas terpisah ),melakukan tindak pidana,
“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang , dengan maksud mempersiapkan pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya itu tetap ada ditangannya, dilakukan malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, atau di dalam kereta api, atau tram yang sedang berjalan, dilakukan bersama-sama, dua orang atau lebih.”Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Asep Suryadi (60) supir Grab, Moch.Fauzi (29)( anak korban),Terdakwa Asep Kristiana Bin Supandi (43) ( berkas terpisah), Atmanto (43) pembeli mobil korban, dipersidangan.

Saksi korban Asep Suryadi, menerangkan bahwa “Saya supir grab, mobil saya Saihatsu Sigra,di caeter sama Terdakwa,pada 26 Maret 2025,saya mangkal di Bungurasih, waktu itu Minta diantar ke jalan Siwalankerto, harga 40 ribu,
2 orang yang naik, lalu minta pindah tujuan.”

“Ditempat gelap saya di bekap,saya dipukuli habis – habiskan, saya setengah sadar,tangan dan kaki saya di lakban, saya diletakkan di bangku tengah,Saya dibuang di kebun tebu daerah Sidoarjo.Saya gak melawan, “ambil saja mobil saya jangan bunuh saya,”Saya naik ke jalan ada cahaya, 1 sampai 2 kilometer saya berjalan,sampai saya di rental PS,sama warga diantar ke Kantor Polisi,” terangnya, Senin (04/08/2025).

Saksi Fauzi anak korban mengatakan “ini bapak Saya, saya beli mobil untuk bapak Saya nge Grab,” katanya.

Saksi Asep Kristiana, yang juga Terdakwa,mengatakan ” Saya yang bekap korban, yang memukul saya,yang melakban juga saya, mampir ke pom bensin, lalu menjual mobil ke Atmanto di Cirebon, harga 12 juta, uangnya dibagi 2 dengan Ibnu,

Menurut Terdakwa Ibnu Siva, yang mempunyai ide itu berdua,tapi yang mengungkapkan ide adalah Terdakwa Asep Kristiana.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 11 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada 23 Maret 2025, saat Terdakwa Ibnu Siva Musabililllah, dialun-alun Sidoarjo bertemu Asep Kristiana Bin Supandi ( berkas terpisah) tawarkan kerjaan driver paket namun harus kerja dan mengeluarkan modal, lalu Asep Kristiana berkata kepada terdakwa “ Gimana kalau kita ambil barang saja kalau ada nge grab dinaiki lalu dibuat lumpuh orangnya terus mobilnya diambil, dijual untuk modal kerja.”

Karena Terdakwa Ibni Siva butuh uang, menyetujui ajakan Asep.
Pada 26 Maret 2025 jam 17.00 wib Terdakwa bersama Asep Kristiana mencari sasaran, dari Sidoarjo menuju terminal Bungurasih, membawa lakban. sampai Bungurasih, langsung mencari sasaran pencurian, Asep masuk ke dalam ATM Alfamaret, depan PT Gudang Garam Bungrrasih, Terdakwa menunggu diluar. Ketika sedang menunggu, terdakwa ditawari saksi korban Asep Suryadi supir Grab ” Mau naik Grab “ lalu terdakwa berbicara dengan Asep Kristiana,terjadi tawar harga Rp. 45.000 tujuan SMP 57 Siwalankerto Surabaya.

Terdakwa bersama Asep Kristiana berangkat naik Grab mobil Sigra putih Nopol L-1283-ADI, dikemudikan saksi korban Asep Suryadi, posisi Terdakwa didepan sedangkan Asep Kristiana di kursi tengah,sampai dilokasi SMP 57 Siwalankerto, teryata tidak jadi ke arah STIE Mahardika Jalan Wisata Menanggal Surabaya, tambahan ongkos Rp. 25.000.-

Sampai di Wisata Menanggal Surabaya, jalan sepi, Asep Kristiana minta berhenti, terdakwa di kode dari belakang oleh Asep Kristiana, pencurian dengan kekerasan dilakukan, Asep Kristiana membekap korban Asep Suyadi pakai switer, terdakwa ikut memegang tangan lalu korban Asep Suryadi ditarik ke belakang oleh Asep Kristian, supaya tidak berontak dipukul tangan dan pelipis lalu Terdakwa pindah ke depan stir dan menutup pintu dan saksi korban Asep Suyadi pasrah mengatakan “Silahkan ambil semuanya dan tidak akan melawan”

Mengunakan lakban menutup mata, mulut, tangan dan kaki supaya saksi korban Asep Suyadi.
melaju kendaaraan menuju Sidoarjo, lAsep Kristiana mengambil alih supir, terdakwa duduk sampig kiri korban Asep Suryadi menuju Sidoarjo- Pasuruan.
Mobil berhenti membeli bensin escran, daerah Gempol –Pasuruan, tidak punya uang, Hand Phone ditukar bensin Rp. 50.000,-

Sampai Wonoayu, Tulanggan dekat kebun tebu, saksi korban Asep Suryadi dibuang, cara ditarik kakinya dan diangkat, lalu Terdakwa dan Asep Kristiana membawa lari mobil Sigra putih Nopol L-1283-ADI, surat-surat lainnya ke arah Cirebon, dan men jual di pasar lemah abang kepada Abdul Rohman alias Boy harga Rp. 12.000.000,-Terdakwa dapat bagian Rp. 6.000.000,-

Berdasarkan Visum Et Repertum 09 April 2025, Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoyo, korban mengalami luka akibat penganiyaan, dibekap dari belakang, dipukuli 2 orang penumpang.Pemeriksaan Fisik
Kepala.Kesimpulan, Pada pemeriksaan laki-laki berusia enam puluh tahun ini, ditemukan luka memar pada mata kiri, ditemuka luka pada alis kanan, bagian dalam telinga kiri, bibir bawah kanan, dan pada biir atas kiri, ditemukan perdarahan pada selaput putih mata kiri , akibat kekersan tumpul.luka robek pada telapak kaki kiri, bibir bagian dalam terdapat luka lecet.

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Asep Suryadi mengalami kerugian Rp. 210.000.000,-

Foto : Terdakwa Ibnu Siva Musabililllah (kiri atas), bersama-dengan Asep Kristiana, dsn pembeli mobil (dalam berkas terpisah),(kanan atas), dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra, agenda sidang saksi, diruang Kartika PN. Surabaya, secara Offline, Senin (04/08/2025).

Reporter; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top