JUAL ISTRINYA Rp.2 JUTA, ESEK -ESEK DI HOTEL THE ALANA KETINTANG,ISTRI JUGA DIAJAK MAIN SEX THREESOME, MOCH. MARIYONO ALIAS DAFFA,
SUAMI MORAL BEJAT, DIHUKUM 5
TAHUN BUI, DENDA Rp.200 JUTA.
Surabaya,
Sidang perkara pidana perdagangan manusia untuk mendapatkan keuntungan, melakukan hubungan seksual threesome,menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang, saat bergabung ke grup Facebook “Fantasi Pasutri Surabaya” disepakati istrinya dijual dengan harga Rp.2 juta,untuk melakukan hubungan seksual di kamar hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I.10-12, Surabaya, dengan
Terdakwa Moch.Mariyono alias Daffa (33) kos di jalan Putat Jaya Gang Pasar 37, Sawahan, Surabaya.Pendidikan SD,sidang tertutup untuk umum,diruang Kartika PN.Surabaya,secara Offline.
Dalam agenda Putusan uang dibacakan oleh ketua majelis hakim Edi Saputra,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Moch. Mariyono alias Daffa, melakukan Tindak pidana, “perekrutan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, untuk tujuan mengeksploitasi orang” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.”
Dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, Subsidair 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (13/08).
Menetapkan barang bukti,
1 buah sprei warna putih;
1 buah handuk warna putih;
1 lembar bil kamar 908 Hotel The Alana Surabaya,Jalan Ketintang baru I, 10-12 Surabaya,
2 kartu kamar 908,
1 buah celana dalam warna biru;
2 buah kondom bekas pakai;
1 buah BH berwarna hitam;
1 buah celana dalam warna pink.
1 Handphone merk Itel tipe A49 warna tosca.Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 2.000.000,-
Dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra,dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, tahun 2019 Terdakwa
Moch.Mariyono alias Daffa, menikah siri dengan saksi Anggylita Verganingrum Alias Anggi, dari pernikahan tersebut memilki 4 orang anak. Di tahun 2024 Terdakwa menggunakan Handphone merk Itel tipe A49 tosca bergabung ke grup Facebook bernama “Fantasi Pasutri Surabaya”nama akun Sania Erma.
Setelah berhasil bergabung ke Grup Facebook tersebut, kemudian pada hari Selasa14 Januari 2025 Terdakwa menunjukan foto-foto pasangan suami isteri yang melakukan hubungan seksual dengan orang asing (threesome) di grup facebook tersebut,dengan mengatakan *“delok en ta sek wong-wong neng facebook sampek koyo ngene.. gelem ta?”* (lihat sebentar, orang-orang di facebook sampai seperti ini, mau gak?).
Kemudian saksi Anggylita Verganingrum Alias Anggi menjawab “gendeng taa, yo gak gelem lah, isin” (gila ya, ya gak maulah, malu).Selanjutnya Terdakwa melihat anggota grup lain memposting tulisan “saya pasutri muda area surabaya mencari partner bermodal”, Terdakwa dengan akun Sania Erma komentar dipostingan tersebut.
Tak berselang lama Terdakwa mengirim pesan pribadi/inbox facebook ke anggota grup yakni Saksi Didik Cahyono Alias Bagus Satrya, Terdakwa menawarkan istrinya Anggylita Verganingrum Alias Anggi berhubungan seksual sensasi pasangan suami dan isteri dengan Saksi Didik Cahyono dan Terdakwa, kemudian terjadi kesepakatan,komunikasi, melalui Whatsapp.
Terdakwa menunjukkan chat WA dengan Saksi Didik Cahyono dan Terdakwa kepada saksi Anggylita Verganingrum yang berisi negosiasi melakukan hubungan badan bertiga layaknya suami isteri (threesome) antara Terdakwa, Saksi Anggylita Verganingrum dan saksi Didik Cahyono, kesepakatan tarif Rp 2.000.000,-, namun Saksi Anggylita Verganingrum menolak melakukan hal itu.
Pada Rabu15 Januari 2025, Terdakwa ditagih membayar hutang, namun tidak mempunyai uang unuk membayar.Hal tersebut dikatakan kepada saksi Anggylita Verganingrum, akhirnya Anggylita menerima tawaran Terdakwa melakukan hubungan badan (threesome) dengan saksi Didik Cahyono dan Terdakwa, dengan tarif Rp 2.000.000,-
Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Didik Cahyono, memastikan kapan dan dimana dilaksanakan hubungan badan bertiga tersebut.Kesepakatan bertemu kamis 16 Januari 2025, jam 16.00 wib,di Hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I.10-12, Surabaya.Terdakwa dan saksi Anggylita Verganingrum berangkat menuju Hotel mengendarai taxi online.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB sesampainya di Hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Kemudian Terdakwa dan saksi Anggylita Verganingrum bertemu saksi Didik Cahyono di lobi hotel, kemudian bersama-sama menuju kamar 908 lantai 9.
Terdakwa menerima uang secara tunai, jasa layanan hubungan seksual dengan saksi Anggylita Verganingrum (threesome) Rp 2.000.000,-.Saksi Didik Cahyono dan saksi Anggylita Verganingrum mulai hubungan seksual hingga saksi Didik Cahyono mencapai klimaks (orgasme),Kemudian Terdakwa berhubungan seksual dengan saksi Anggylita Verganingrum (istrinya) sampai dengan hubungan seksual bertiga (threesome).
Bahwa layanan Hubungan seksual kepada saksi Didik Cahyono karena persetujuan saksi Anggylita Verganingrum sendiri.Namun peranan Terdakwa memanfaatkan posisi rentan saksi Anggylita Verganingrum yang merupakan isteri Terdakwa, karena sedang terlilit hutang lalu memanfaatkan kondisi saksi Anggylita Verganingrum.Terdakwa dan Saksi Anggylita Verganingrum harus memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang yang dimiliki Terdakwa.
Foto : Terdakwa Moch.Mariyono alias Daffa, didampingi Penasehat Hukumnya dari Posbakum, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN. Surabaya,secara Offline.






