SURABAYA-Kepercayaan yang diberikan majikan justru disalahgunakan. I Wayan Yogi Artha, sopir pribadi, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya, Yopi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Dalam sidang agenda tuntutan di ruang Sari 2, Senin (9/2), Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Adi Suputra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa I Wayan Yogi Artha, anak dari Kadek Astika Giri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti yang diajukan dan diminta dikembalikan kepada korban Yopi meliputi satu pasang sepatu Christian Louboutin Paris warna hitam motif duri ukuran 39, dua pasang sepatu Louis Vuitton warna hitam dan cokelat motif bunga ukuran 38, satu pasang sepatu Adidas putih kombinasi kuning ukuran 40, satu ikat pinggang Louis Vuitton motif kotak-kotak warna hitam, serta satu botol parfum Coach yang masih tersegel.
Perkara ini bermula dari kecurigaan Indra Kurniawan, rekan kerja korban, saat terdakwa tidak masuk kerja dan membawa sepeda motor milik perusahaan. Saat didatangi ke kosnya, motor tersebut diketahui telah digadaikan seharga Rp 2 juta dan kemudian ditebus korban.
Di persidangan terungkap, terdakwa juga mengambil sejumlah barang pribadi korban. Sebagai sopir yang dipercaya memegang kunci gudang, terdakwa memiliki akses leluasa ke rumah majikan.
“Selain menggadaikan motor, terdakwa juga mengambil sepatu milik Pak Yopi,” ujar Indra di hadapan majelis hakim.
Terdakwa tidak membantah. Ia mengakui menikmati uang hasil gadai motor dan belum mengembalikannya, sementara barang-barang berupa sepatu telah dikembalikan kepada korban.
Dalam dakwaan diuraikan, pencurian terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Perumahan Grand Pakuwon, Cluster Adelaide JF-5 No. 60, Manukan Wetan, Tandes, Surabaya.
Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena korban dan keluarga tidak berada di tempat.
Memanfaatkan situasi, terdakwa masuk menggunakan kunci yang berada dalam penguasaannya. Dari ruang tamu ia mengambil empat pasang sepatu mewah yang masih tersimpan dalam kotak.
Ia kemudian naik ke lantai dua dan mengambil ikat pinggang serta parfum yang masih tersegel. Seluruh barang dibawa ke kosnya di kawasan Lakarsantri.
Jaksa menilai unsur pemberatan terpenuhi karena pencurian dilakukan pada malam hari, di dalam rumah, serta menggunakan kunci yang berada dalam penguasaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Rabu (18/2/2026) dengan agenda pembelaan.
![]()






