Sodikin dan Rozi Divonis 7 Tahun Bui Kasus 15 Pil Ekstasi, Jaksa Ajukan Banding

Foto ; mendengar keterangan Vonis
Foto ; mendengar keterangan Vonis

 

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan pidana kepada Sodikin bin Ridok dan Rozi bin Ammari terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (ineks). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman seberat 5 gram, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Majelis Hakim

Ketua majelis hakim Sagung Bunga Mayasaputri Antara menjatuhkan hukuman:

Sodikin bin Ridok – pidana penjara 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Rozi bin Ammari – pidana penjara 7 tahun 10 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dan disita negara meliputi:

13 tablet dan pecahan pil ekstasi logo M (berat 5,292 gram)

1 bungkus Roma Malkist

1 unit handphone Vivo biru

1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah L 6078 ABM beserta kunci

Tuntutan Lebih Berat dari Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac sebelumnya menuntut hukuman lebih berat:

Sodikin: 7 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun.

Rozi: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun.

Karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan, JPU menyatakan banding.

Kronologi Kasus

Pada Sabtu, 19 April 2025, Sodikin menerima pesanan 15 pil ekstasi dari seorang penghuni Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar Surabaya. Ia dan Rozi sepakat membeli dari pemasok bernama Sihu seharga Rp270 ribu per butir (total Rp4.050.000) untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp20 ribu per butir.

Setelah mengambil barang di kawasan Simokerto, keduanya menuju lokasi transaksi menggunakan Honda Scoopy merah. Pil ekstasi disembunyikan dalam bungkus snack Roma Malkist. Saat tiba di parkiran Apartemen Gunawangsa Tidar, Sodikin lebih dulu ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Rozi sempat kabur, tetapi berhasil dibekuk tak lama kemudian.

Catatan Penting

Kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya, khususnya di lingkungan apartemen dan perumahan. Vonis tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi masyarakat agar menjauhi peredaran gelap narkotika.

Foto: Terdakwa Sodikin bin Ridok dan Rozi bin Ammari mendengarkan putusan di Ruang Kartika PN Surabaya.

Editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top