SURABAYA –Kasus dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang karyawan senior bernama Siti Rohma, yang telah mengabdi hampir 30 tahun di PT Kasa Husada Wira Jatim, justru mengalami nasib tragis. Ia di-PHK secara sepihak tanpa menerima gaji terutang, pesangon, maupun uang penghargaan masa kerja yang menjadi haknya sesuai undang-undang.
Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada 29 Agustus 2025, dan hingga kini, pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran hak normatif yang meliputi:
Uang pesangon: Rp 23.926.950
Uang penghargaan masa kerja: Rp 53.171.000
Gaji terutang sebelum PHK: Rp 63.571.270
Total kerugian yang dialami Siti Rohma mencapai lebih dari Rp 140 juta.
Kuasa Hukum: Bentuk Pelanggaran Berat terhadap UU Ketenagakerjaan
Merasa dirugikan, Siti Rohma kini mendapat pendampingan hukum dari AMAR VOLKE LAW FIRM, yang diwakili oleh Hajattulloh, S.H., M.H. dan Aisyah, S.H., M.H.
Keduanya telah resmi mengajukan tuntutan hukum terhadap PT Kasa Husada Wira Jatim, menuntut agar perusahaan segera membayar seluruh hak-hak kliennya.
“Klien kami, Ibu Siti Rohma, telah bekerja dengan penuh loyalitas selama hampir tiga dekade. PHK tanpa pembayaran hak pekerja jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya,”
tegas Hajattulloh, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari AMAR VOLKE LAW FIRM.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan hukum maupun moral untuk menunda pembayaran hak pekerja. Hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi, sehingga penundaan pembayaran dianggap sebagai tindakan koruptif terhadap hak buruh.
Perusahaan Mangkir dari Panggilan Disnaker
Tim kuasa hukum juga menyayangkan sikap manajemen PT Kasa Husada Wira Jatim yang tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah ini. Pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur pada 13 Oktober 2025, tanpa memberikan konfirmasi resmi.
“Kami menilai ketidakhadiran perusahaan dalam agenda klarifikasi Disnaker menunjukkan itikad tidak baik dan bentuk pengabaian terhadap hukum ketenagakerjaan,” ujar Hajattulloh.
“Apabila hingga waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata untuk menuntut keadilan bagi klien kami.”
Desakan Publik untuk Tegakkan Keadilan Pekerja
Kasus ini menuai perhatian publik, terutama di kalangan aktivis ketenagakerjaan. Mereka menilai bahwa kasus seperti ini menggambarkan masih lemahnya perlindungan tenaga kerja di sektor industri swasta, di mana karyawan yang telah lama mengabdi justru diperlakukan tidak manusiawi di penghujung masa kerja mereka.
Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRM menyerukan agar PT Kasa Husada Wira Jatim segera membayar seluruh kewajiban gaji dan pesangon Siti Rohma tanpa penundaan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepatuhan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Pemerhati hukum berharap agar Disnaker Jatim dan aparat penegak hukum turun tangan serius dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, serta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak dasar tenaga kerja.
Foto: Siti Rohma bersama tim kuasa hukum AMAR VOLKE LAW FIRM usai mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Editor; taufik