SURABAYA – Irene Kartika Sari binti Sugeng Prayitno duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total 10,45 gram. Sidang berlangsung di Ruang Candra PN Surabaya secara luring (offline) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono, Jumat (13/9/2025).
Kronologi Kasus Peredaran Sabu .
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, Irene didakwa menawarkan, menjual, dan menjadi perantara narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Tindakan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menjelaskan, sabu yang disita berasal dari seseorang bernama Agus yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Lapas. Irene menerima titipan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 10,398 gram, 0,028 gram, dan 0,033 gram untuk dijual kembali.“Terdakwa membeli sabu dari Agus dengan harga Rp750 ribu per gram dan berencana menjual kembali dengan keuntungan Rp250 ribu per gram,” ungkap JPU Suparlan
Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga.
Kesaksian anggota Polrestabes Surabaya, Sandy Dikdaya Fitroh, mengungkapkan penangkapan Irene dilakukan pada 8 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di rumahnya, Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A/19, Sawahan, Surabaya.
“Kami mendapat informasi masyarakat, lalu melakukan penggeledahan dan menemukan tiga poket sabu seberat total 10,45 gram, timbangan elektrik, serta uang tunai Rp750 ribu hasil penjualan sabu,” terang Sandy di persidangan.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu ponsel Oppo, lima skrop, dua dompet, dan satu kotak kecil.
Awal Peredaran.
Jaksa menguraikan bahwa Irene menerima barang haram tersebut pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Taman Joyoboyo, Surabaya. Transaksi dilakukan dengan sistem titipan dari Agus. Saat ditangkap, Irene mengakui seluruh barang bukti sabu adalah milik Agus yang diperintahkan untuk dijualkan.
Ancaman Hukuman Berat.
Dengan berat sabu melebihi lima gram, Irene terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi tambahan dan mendengarkan pembelaan terdakwa bersama penasihat hukumnya.
Foto persidangan.
Terdakwa Irene Kartika Sari bersama penasihat hukumnya saat menjalani sidang di Ruang Candra PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono.
Editor: amiril






