TABIR LENTERA NUSANTARA. COM
SURABAYA – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto kembali menyita perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dari Kejati Jawa Timur menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum, dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan kepada publik. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan menjadi Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menilai surat pemberitahuan rencana demonstrasi yang dikirim atas nama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), disertai unggahan di media sosial yang memuat isu dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan pejabat, digunakan sebagai sarana tekanan psikis. Tekanan tersebut, menurut JPU, berujung pada penyerahan uang tunai Rp 20 juta agar rencana aksi dan penyebaran isu dihentikan.
Fakta persidangan mengungkap alur uang Rp 20.050.000 yang diserahkan korban, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur H. Aries Agung Peawai, melalui pihak ketiga, Baso Juherman. Aries mengakui uang berasal dari dana pribadinya, namun menegaskan inisiatif pemberian bukan darinya dan ia tidak pernah bertemu langsung dengan para terdakwa. Bahkan, ia menyatakan baru mengetahui detail transaksi dan keberadaan para terdakwa setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Keterangan Aries juga menyoroti fakta bahwa laporan polisi baru dibuat sehari setelah OTT, yakni penangkapan pada 19 Juli 2025 dan laporan resmi pada 20 Juli 2025. Sebelumnya, ia mengaku tidak pernah melaporkan dugaan pemerasan kepada kepolisian. Kerugian yang ia rasakan, menurut Aries, bukan bersifat materiil, melainkan gangguan psikis serta rusaknya martabat dan kehormatan keluarga akibat isu perselingkuhan dan tuduhan korupsi yang beredar di ruang publik.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa uang tersebut dikaitkan dengan upaya penghentian aksi dan penghapusan konten media sosial (take down), termasuk di platform TikTok. Namun Aries kembali menegaskan tidak pernah secara langsung meminta agar konten tertentu dihapus.
Sementara itu, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin membantah tuduhan pemerasan. Keduanya menyatakan surat pemberitahuan aksi merupakan bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan hukum atas dugaan korupsi dana hibah. Mereka juga membantah tudingan perselingkuhan dan menyebut foto yang beredar telah diedit.
Terkait uang Rp 20 juta, keduanya mengakui menerima, namun membantah adanya permintaan langsung dan menyebut pembahasan nominal melibatkan pihak lain.
Jaksa mengungkapkan bahwa massa aksi yang diklaim terdakwa tidak lebih dari 20 orang dan isu yang disuarakan belum terbukti kebenarannya. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Sholihuddin disebut meminta uang Rp 50 juta agar aksi dan penyebaran isu dibatalkan. Setelah penyerahan uang Rp20 juta, aksi demonstrasi yang semula dijadwalkan pada 21 Juli 2025 tidak pernah terlaksana.
Fakta ini oleh JPU dijadikan dasar untuk menilai adanya hubungan kausal antara tekanan isu, penyerahan uang, dan pembatalan aksi.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y22, satu unit Oppo Reno 8, serta satu flashdisk dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy dikembalikan kepada pemiliknya. Uang tunai Rp20 juta dikembalikan kepada korban.
Meski jaksa menuntut 18 bulan penjara, perkara ini menyisakan ruang perdebatan hukum, khususnya terkait konstruksi pemerasan dan kekerasan psikis. Fakta bahwa tidak ada permintaan uang secara eksplisit dalam surat pemberitahuan aksi, tidak adanya pertemuan langsung antara korban dan terdakwa, serta keterlibatan pihak ketiga dalam alur transaksi, berpotensi menjadi titik krusial dalam penilaian unsur “memaksa” dan “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.” Di sisi lain, pembatalan aksi pasca penyerahan uang dan penyebaran isu yang dinilai merusak kehormatan pejabat menjadi dasar jaksa menilai adanya tekanan psikis yang nyata.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.
![]()






