SIDANG DEMO ANARKIS GEDUNG GRAHADI ACHMAD RIVALDO DIDAKWA RUSAK FASILITAS NEGARA

Foto: Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah, didampingi penasihat hukumnya, saat menjalani sidang di Ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA

Perkara unjuk rasa anarkis yang berujung perusakan fasilitas negara di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran didudukkan di kursi terdakwa atas dugaan menghasut massa dan turut serta melakukan kekerasan terhadap barang saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa melakukan perbuatan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum milik negara. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau subsidiair Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya itu akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 wib, di depan Gedung Grahadi, kantor Gubernur Jawa Timur. Saat itu, terdakwa yang mengenakan jaket oranye bertuliskan Shopee terlihat aktif mengajak massa mendekati area gedung. Terdakwa kemudian memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya yang dipasang sebagai penghalang pengamanan.

Setelah barrier terputus, terdakwa bersama massa lainnya melakukan perusakan Gapura Kemerdekaan RI ke-80 berbahan triplek serta banner merah putih yang terpasang di pintu gerbang Grahadi. Massa juga mendorong pagar sisi timur Gedung Grahadi dan melakukan pelemparan batu ke arah petugas kepolisian yang tengah melakukan pengamanan.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan, di antaranya kawat barrier Polrestabes Surabaya, satu unit gapura Grahadi, serta satu set pagar pintu masuk sisi timur Gedung Grahadi.

Dalam situasi ricuh, petugas sempat kehilangan jejak terdakwa. Namun, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 wib, saksi Djajag Swanggono kembali melihat terdakwa mengenakan jaket yang sama saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Surabaya.Petugas kemudian mengamankan terdakwa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam dakwaan juga diungkapkan, tujuan terdakwa melakukan aksi kekerasan tersebut adalah agar tuntutan massa didengar Gubernur Jawa Timur dan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, termasuk tuntutan keadilan bagi pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta.

Perkara ini menjadi sorotan karena,
Perbandingan batas antara kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan tindak pidana kekerasan serta perusakan fasilitas negara, yang memiliki konsekuensi hukum serius Tuturnya.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top