[DITULIS PADA: RABU, 10 DESEMBER 2025]
Surabaya — Wakil Walikota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah bangunan toko fashion di Jalan Raya Mulyosari Nomor 208A dan 208B, Surabaya, pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan penertiban dan temuan lapangan ini didokumentasikan serta dipublikasikan secara langsung melalui kanal YouTube @Cakj1.
Kronologi bermula saat warga melaporkan adanya bangunan baru yang berdiri menjorok ke depan melampaui batas bangunan ruko lainnya. Melansir tayangan di kanal YouTube @Cakj1, lahan tersebut diketahui merupakan area sitaan bank yang kemudian dilelang, namun pemenang lelang atau pihak pengelola diduga mendirikan bangunan tambahan di area yang seharusnya menjadi lahan parkir bersama.
“Ini garis sempadannya yang salah, terlalu maju. Seharusnya garis sempadan bangunan (GSB) lurus dengan ruko di sebelahnya,” ujar Armuji dalam video tersebut saat meninjau lokasi dan membandingkan posisi bangunan toko dengan deretan ruko tetangga.
Temuan mengejutkan terjadi saat pengecekan ke dalam area toko. Sebuah gardu pos keamanan lingkungan (Pos Kamling) lama yang sebelumnya berada di area fasum, ditemukan masih berdiri namun posisinya kini berada di dalam bangunan toko baru tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa bangunan tersebut menutup area yang sebelumnya merupakan ruang publik.
Terkait pendirian bangunan di area publik, pemerintah mengatur ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan harus didirikan sesuai dengan peruntukan lokasi dan memiliki jarak bebas tertentu dari jalan raya demi keselamatan dan ketertiban umum.
Untuk memastikan status kepemilikan lahan, Armuji terlihat langsung menghubungi perwakilan pengembang Sinar Galaxy, Pak Roi, melalui sambungan telepon di lokasi kejadian. Pihak pengembang menegaskan bahwa area depan ruko tersebut adalah fasilitas parkir untuk kepentingan bersama dan tidak pernah diperjualbelikan.
“Itu memang tempat parkir, Pak. Pembeli ruko itu hanya membeli bangunannya saja, halaman depan tidak termasuk karena merupakan area parkir bersama,” jelas Roi yang terdengar dalam rekaman video @Cakj1, sekaligus membantah adanya izin dari pengembang untuk pembangunan toko.
Petugas keamanan setempat yang dimintai keterangan juga mengakui bahwa sebelum toko tersebut berdiri, area itu adalah tanah kosong (“los”) yang berfungsi sebagai lahan terbuka. Bangunan yang ada saat ini menggunakan struktur galvalum dan kaca, yang sifatnya semi-permanen namun menutup akses lahan secara penuh.
Armuji menegaskan bahwa bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki PBG karena berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya dalam rencana kota. Dinas terkait tidak akan menerbitkan izin bangunan di atas lahan yang terdaftar sebagai area parkir atau ruang terbuka hijau (RTH).
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait temuan ini. Prosedur pemanggilan resmi terhadap pemilik bangunan akan segera dilakukan untuk meminta klarifikasi dokumen dan legalitas pendirian bangunan tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin, bangunan tersebut terancam ditertibkan atau dibongkar untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula. Armuji menekankan pentingnya ketertiban tata kota agar hak publik atas fasilitas umum tidak terganggu oleh kepentingan pribadi.
(Sumber: Kanal YouTube @Cakj1)






