SERTIKAT RUMAH MASIH DIJAMINKAN KE BPR, KEMPLANG UANG PEMBELI Rp.160 JUTA

FARID WAHYUDI, DIHUKUM 12 BULAN BUI.

Foto;agenda putusan hakim

Surabaya,— Sidang perkara penipuan dan penggelapan sebuah sertifikat SHGB No. 313, objek rumah di jalan Perum Taman Puspa Sari Blok M/2, Candi, Sidoarjo, yang sedang dijaminkan di BPR Syariah Bakti Artha Sejaterah Sampang, senilai Rp.175 juta, Namun objek tersebut dijual ke pembeli Rp.185 juta, uang pembelian sudah diterima, namun sertifikat tak dapat diberikan, dengan Terdakwa Farid Wahyudi bin H.M.Hozah, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Hj.Ardiani,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Farid Wahyudi bin H.M.Hozah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Kamis (20/11/2025).

Menetapkan barang bukti
seluruhnya,Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.

Diketahui, pada Desember 2019 saksi M.Azwar Zulkarnain di hubungi Terdakwa Farid Wahyudi melalui telpon, menawar rumah di Perum Taman Puspa Sari Blok M/ 2 Desa Klurak, Candi, Sidoarjo. Keduanya sepakat bertemu di Dunkin Donut jalan Jemursari Surabaya.

Setelah bertemu, saksi M.Azwar ditunjukan Sertifikat Asli objek rumah di Perum Taman Puspa Sari Blok M/2, Desa Klurak, Candi, Sidoarjo.SHGB No. 313 milik Terdakwa.Yang masih menjadi Hak Tanggungan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Bakti Artha Sejaterah Sampang, dijaminkan pada 26 Mei 2017 dengan nominal Rp. 175.000.000,-, jangka waktu 72 bulan.

Terdakwa pinjam SHGB yang didampingi pihak BPR Bakti Artha Sejahtera Sampang, untuk menunjukkan ke calon pembeli, pembayaran uang tersebut akan digunakan untuk pelunasan.
Terdakwa menyampaikan kepada saksi Marsudi jika Sertifikat tersebut ditunjukkan ke calon pembeli sebanyak tiga kali, pada November 2019 – Desember 2019.

Marsudi sebagai Dirut.BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, akhirnya meminjamkan, namun terdakwa tetap di dampingi, bertemu calon pembeli di Dunkin Donut Jemursari Surabaya.

Petugas BPRS Bakti Atha Sejahtera Sampang Marsudi, Dirut, Rano Tri Mardyanto (kabag.pemasaran), M.Faizal (Kepala Kantor Kas Omben), Firza Ardianyah, dan Fadol (supir), berangkat ke Surabaya, Rombongan bertemu Terdakwa di Dunkin Donut Jemursari, membawa SHGB NO.313, Marsudi serahkan ke Terdakwa, untuk negosiasi harga dan ditunjukkan ke pembeli.

Dengan tipu muslihat, ditunjukan Sertifikat SHGB No. 313 kepada M. Azwar Zulkarnain, menyampaikan rumah tersebut dapat dibayar KPR, Terdakwa mengatakan jika pembayaran bisa dicicil.M.Azwar membayar uang DP ke Terdakwa Rp. 10.000.000,-,Sepakat harga rumah harga Rp. 185.000.000,-

Terdakwa datang ke rumah M.Azwar Zulkarnain, di Perum Taman Puspa Sari Blok M/8 Sidoarjo, untuk tandatangan Surat Perjanjian Jual Beli rumah tersebut. Disaksikan Andri Nurhariyanto (RT).dan Heru Nurcahyo (tetangga).
Isi surat penjanjian jual beli, antara lain ‘objek tidak sedang dijadikan jaminan’.

M. Azwar Zulkarnain membayar bertahap, Uang DP Rp. 10.000.000,-
Uang Rp. 50.000.000,- pada 20 Desember 2019, cara transfer.
Uang Rp. 65.000.000,- pada 31 Desember 2019, cara transfer.
Uang Rp. 35.000.000,- pada 03 Pebruari 2020, cara transfer.
Di rekening BCA an.Farid Wahyudi.

Selanjutnya, M.Azwar menanyakan sertifikat rumah yang sudah dibelinya. Untuk menyiapkan Administrasi ke Notaris dan ceking BPN,berapa pajak yang timbul sampai proses AJB dan balik nama, Namun Terdakwa tidak respon. Dihubungi melalui pesan WhatsApp Terdakwa tidak respon.Di datangi dirumah Terdakwa Jalan Pahlawan Gg.V/18 Kel. Rong Tengah Sampang Madura, tidak bertemu.

Pada 14 April 2020, dikirim surat somasi pertama kepada Terdakwa.
Pada 29 April 2020 dikirim surat somasi kedua kepada Terdakwa.
Pada akhirnya 18 Mei 2020, M. Azwar Zulkarnain, melaporkan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan Terdakwa berakibat kerugian M.Azwar Zulkarnain Rp. 160.000.000,-

Foto : Terdakwa Farid Wahyudi, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Kamis (20/11/2025).

(amiril)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top