SURABAYA- Sidang perkara penyelundupan satwa dilindungi kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Ismu Yahya dan Susanto, duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatan dalam pengiriman bekantan (Nasalis larvatus), primata endemik Kalimantan yang berstatus satwa dilindungi, melalui jalur laut di Dermaga Jamrud Perak, Surabaya, tanpa dilengkapi izin resmi dari BKSDA.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan saksi Eko Wahyu, anggota kepolisian, yang memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Polisi menerima informasi adanya pengiriman satwa langka menggunakan truk tronton hijau L-8560-UZ dari Banjarmasin menuju Surabaya yang dikemudikan terdakwa Susanto. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menemukan satu kotak kayu berisi dua ekor bekantan, serta mengamankan truk dan telepon genggam sebagai barang bukti.
Saksi Eko juga menjelaskan bahwa terdakwa Ismu Yahya menerima titipan dari seseorang bernama Budi untuk mengantarkan satwa tersebut dengan imbalan Rp125 ribu. Namun upah itu belum diterima karena baru sebatas janji. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para terdakwa tidak memiliki surat izin pengangkutan satwa dilindungi dari BKSDA.
Pemilik truk, Ryan Sudiana, turut dimintai keterangan dan mengaku tidak mengetahui adanya pengangkutan satwa dilindungi. Ia menyebut kendaraan tersebut masih dalam proses pembelian dari PT Gajah Mas Antar Niaga dengan nilai Rp300 juta dan seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya baru pertama kali terlibat dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Hingga persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum belum membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Agenda tuntutan yang semula dijadwalkan pada Rabu 26 November 2025, kemudian 3 Desember 2025, dan Rabu 10 Desember 2025, kembali mengalami penundaan. Sidang dengan agenda Tuntutan JPU dijadwalkan ulang pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.






