SURABAYA.TABIR LENTERA NUSANTARA
Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, bersama Chairil Almutari, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penyelundupan batubara ilegal sebanyak 57 kontainer dengan total berat 1.140 ton.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia dalam sidang agenda putusan di PN Surabaya, Selasa (13/01/2026). Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi pemerintah.
Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Minerba. Selain pidana penjara 3 tahun, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan para terdakwa dinyatakan tetap ditahan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bersamaan di ruang sidang. Dalam persidangan, kedua terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.
Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy yang dipimpin Yuyun bergerak di bidang perdagangan batubara dan diketahui membeli batubara dari penambang ilegal di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Secara rinci, jaksa memaparkan Yuyun membeli batubara dari sejumlah pihak, antara lain Kapten AY sebanyak 10 kontainer seharga Rp80 juta, Fadilah sebanyak 16 kontainer dengan total Rp108 juta, Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer, serta Rusli sebanyak 21 kontainer yang dibayar lunas Rp147 juta.
Total batubara ilegal tersebut mencapai 1.140 ton, dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer berwarna biru. Selanjutnya, kontainer dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setibanya di Surabaya, 57 kontainer tersebut dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kecamatan Krembangan. Namun sebelum sempat dipasarkan ke industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer, seluruh muatan berhasil diamankan Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Para terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 161 UU Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.






