SALIM FAHRI ABUBAKAR JUAL JAMU DAN KOSMETIK CHINA TANPA IZIN EDAR BPOM

PERUSAHAAN BODONG — SAKSI BPOM: “OBAT KUAT HAJAR JAHANAM AKAN KITA LAPORKAN KE PUSAT”

Foto; Agenda pemeriksaan saksi BPOM
Foto; Agenda pemeriksaan saksi BPOM

Surabaya, Kasus peredaran jamu dan kosmetik ilegal kembali mencuat di Surabaya. Seorang pengusaha bernama Salim Fahri Abubakar, pemilik toko UD. Asia di Jalan Sasak No. 36, Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, diadili karena menjual berbagai produk obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM RI.

Sidang berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jual Produk “Hajar Jahanam” hingga Kosmetik Made in China Tanpa Izin Edar

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik tanpa izin resmi BPOM RI. Produk-produk tersebut di antaranya:

Jamu Hajar Jahanam

Ramuan Onta Arab

Jamu Kuda Larat

Kapsul Urat Kuda

Empot-Empot Kembali Gadis

Lipstik Made in China, Pensil Alis Kajal, serta Vaseline Healing Jelly palsu

Semua produk tersebut dijual bebas kepada masyarakat tanpa izin edar (TIE). Padahal, menurut JPU, beberapa di antaranya mengandung zat berbahaya seperti sildenafil, yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

“Terdakwa dengan sengaja memperjualbelikan obat-obatan dan kosmetik tanpa izin edar dan tanpa standar keamanan. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”

ujar JPU Siska Christina di persidangan.

Ahli BPOM: “Nomor Izin Edar Fiktif dan Tidak Terdaftar di Sistem Kami”

Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari Balai Besar POM Surabaya, Bagus, memberikan keterangan terkait legalitas produk. Menurutnya, hasil uji laboratorium menunjukkan produk yang dijual terdakwa tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya.

“Semua obat yang legal harus terdaftar dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Berdasarkan pemeriksaan, nomor izin edar yang tertera pada produk terdakwa tidak valid alias fiktif,”

tegas Bagus di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui asal produsen obat kuat “Hajar Jahanam” yang dijual terdakwa, dan akan melaporkan temuannya ke BPOM Pusat untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan laporkan ke pusat agar dapat ditelusuri lebih dalam terkait peredaran obat kuat tersebut,” tambahnya.

Modus Penjualan: Sistem Konsinyasi dan Kredit

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Salim Fahri Abubakar mengelola toko UD. Asia sejak Februari 2022, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru diterbitkan tahun 2024. Toko tersebut bergerak dalam jual beli kosmetik, oleh-oleh haji, dan obat herbal.

Terdakwa mempekerjakan delapan orang karyawan, dengan satu orang bernama Helmi sebagai koordinator penjualan dan pembelian. Barang dagangan diperoleh dari sales keliling yang datang langsung ke toko dengan sistem kredit dan konsinyasi.

“Obat bahan alam dibeli dua kali dalam sebulan, sedangkan kosmetik tiga kali. Keuntungan yang diperoleh sekitar 5–10% dari penjualan,” ungkap JPU dalam pembacaan berkas.

Pemeriksaan dan Penyitaan oleh BPOM

Pada Rabu (11/9/2024), petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di UD. Asia. Dari hasil operasi tersebut ditemukan puluhan jenis produk jamu dan kosmetik tanpa izin edar, antara lain:

Obat kuat Hajar Jahanam Mesir 5 ml (oles)

Jamu Helbeh Kadal Mesir 700 gram & 250 gram

Stamina Pria Helbeh 100 ml

Kapsul Urat Kuda, Kuda Binal, Pak Kumis, Ganita

Lipstick Made in China warna-warni

Pensil alis Kajal

Vaseline Healing Jelly 50 ml & 100 ml palsu

Semua produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM RI, dan nama perusahaan yang digunakan terdakwa tidak terdaftar secara resmi.

Dampak dan Kelanjutan Persidangan

Temuan ini menjadi perhatian serius karena produk ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kandungan bahan aktif tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti gangguan fungsi hati, ginjal, hingga masalah jantung.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak BPOM dan kepolisian.

Foto: Terdakwa Salim Fahri Abubakar saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi BPOM, di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (08/10/2025).

Editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top