Surabaya, Kasus peredaran jamu dan kosmetik ilegal kembali mencuat di Surabaya. Seorang pengusaha bernama Salim Fahri Abubakar, pemilik toko UD. Asia di Jalan Sasak No. 36, Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, diadili karena menjual berbagai produk obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM RI.
Sidang berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Jual Produk “Hajar Jahanam” hingga Kosmetik Made in China Tanpa Izin Edar
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik tanpa izin resmi BPOM RI. Produk-produk tersebut di antaranya:
Jamu Hajar Jahanam
Ramuan Onta Arab
Jamu Kuda Larat
Kapsul Urat Kuda
Empot-Empot Kembali Gadis
Lipstik Made in China, Pensil Alis Kajal, serta Vaseline Healing Jelly palsu
Semua produk tersebut dijual bebas kepada masyarakat tanpa izin edar (TIE). Padahal, menurut JPU, beberapa di antaranya mengandung zat berbahaya seperti sildenafil, yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
“Terdakwa dengan sengaja memperjualbelikan obat-obatan dan kosmetik tanpa izin edar dan tanpa standar keamanan. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”
ujar JPU Siska Christina di persidangan.
Ahli BPOM: “Nomor Izin Edar Fiktif dan Tidak Terdaftar di Sistem Kami”
Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari Balai Besar POM Surabaya, Bagus, memberikan keterangan terkait legalitas produk. Menurutnya, hasil uji laboratorium menunjukkan produk yang dijual terdakwa tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya.
“Semua obat yang legal harus terdaftar dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Berdasarkan pemeriksaan, nomor izin edar yang tertera pada produk terdakwa tidak valid alias fiktif,”
tegas Bagus di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui asal produsen obat kuat “Hajar Jahanam” yang dijual terdakwa, dan akan melaporkan temuannya ke BPOM Pusat untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan laporkan ke pusat agar dapat ditelusuri lebih dalam terkait peredaran obat kuat tersebut,” tambahnya.
Modus Penjualan: Sistem Konsinyasi dan Kredit
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Salim Fahri Abubakar mengelola toko UD. Asia sejak Februari 2022, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru diterbitkan tahun 2024. Toko tersebut bergerak dalam jual beli kosmetik, oleh-oleh haji, dan obat herbal.
Terdakwa mempekerjakan delapan orang karyawan, dengan satu orang bernama Helmi sebagai koordinator penjualan dan pembelian. Barang dagangan diperoleh dari sales keliling yang datang langsung ke toko dengan sistem kredit dan konsinyasi.
“Obat bahan alam dibeli dua kali dalam sebulan, sedangkan kosmetik tiga kali. Keuntungan yang diperoleh sekitar 5–10% dari penjualan,” ungkap JPU dalam pembacaan berkas.
Pemeriksaan dan Penyitaan oleh BPOM
Pada Rabu (11/9/2024), petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di UD. Asia. Dari hasil operasi tersebut ditemukan puluhan jenis produk jamu dan kosmetik tanpa izin edar, antara lain:
Obat kuat Hajar Jahanam Mesir 5 ml (oles)
Jamu Helbeh Kadal Mesir 700 gram & 250 gram
Stamina Pria Helbeh 100 ml
Kapsul Urat Kuda, Kuda Binal, Pak Kumis, Ganita
Lipstick Made in China warna-warni
Pensil alis Kajal
Vaseline Healing Jelly 50 ml & 100 ml palsu
Semua produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM RI, dan nama perusahaan yang digunakan terdakwa tidak terdaftar secara resmi.
Dampak dan Kelanjutan Persidangan
Temuan ini menjadi perhatian serius karena produk ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kandungan bahan aktif tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti gangguan fungsi hati, ginjal, hingga masalah jantung.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak BPOM dan kepolisian.
Foto: Terdakwa Salim Fahri Abubakar saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi BPOM, di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (08/10/2025).
Editor; amiril






