Surabaya – Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang menjerat Erwin Parengkoan, SE, sales PT Jotun Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…). Terdakwa didakwa menggelapkan uang setoran dari customer senilai Rp 2,08 miliar dengan membuat orderan fiktif selama periode Oktober 2022–Oktober 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menuntut Erwin dengan pidana:
3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Majelis hakim yang dipimpin Nurnaningsih Amriani mencatat barang bukti sebagai berikut:
1 unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit laptop Lenovo Thinkpad T14 Gen3, dikembalikan ke PT Jotun Indonesia melalui saksi Rony Widodo.
Sidang putusan hakim dijadwalkan Rabu, 24 September 2025.
Bekerja sebagai sales sejak 15 September 2010, dengan gaji Rp10 juta per bulan, Erwin bertugas mencari pelanggan, menjual produk, dan menagih pembayaran. Namun, sejak 2022 ia:
Membuat orderan fiktif di laptop kerja dan HP pribadi.
Mengirim pesanan melalui email internal perusahaan.
Menerima pembayaran customer, tetapi mengalihkan dana ke rekening pribadi BCA atas namanya.
Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp2.085.636.860.
Beberapa contoh order fiktif yang berhasil diungkap:
CV Dragon Berjaya: 14 order, Rp327,4 juta
Berkat Anugerah Coatings: 36 order, Rp594,1 juta
Wibber/Natalia Woni: 16 order, Rp277,5 juta
PT Samudra Luas Makmur Sejahtera: 10 order, Rp287,2 juta
Dan sejumlah customer lain, total 10 pelanggan, dengan kerugian perusahaan lebih dari Rp2 miliar.
“Erwin memanfaatkan sistem pemesanan internal PT Jotun Indonesia yang mengandalkan email dan invoice digital. Setelah order disetujui dan barang dikirim, customer membayar melalui Erwin alih-alih ke rekening perusahaan. Uang penjualan cat powder itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar memperketat pengawasan keuangan dan sistem pemesanan internal, sekaligus menegaskan bahwa tindak penggelapan jabatan dapat berujung hukuman pidana berat.
Foto: Terdakwa Erwin Parengkoan, SE, saat sidang tuntutan di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Editor; bagus






