TABIR LENTERA NUSANTARA. COM
SURABAYA-Ririt Angi Jiwo Fiyati, kurir narkotika jenis ganja asal Malang, divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli ganja lintas kota dengan barang bukti lebih dari 4 kilogram. Menariknya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (9/2/2026). Dalam amar putusan, majelis menyatakan Ririt Angi Jiwo Fiyati binti Jiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram.”
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna silver; empat bungkus plastik hitam berisi batang, daun, dan biji ganja dengan berat netto masing-masing ±1.056,580 gram, ±963,420 gram, ±1.008,030 gram, dan ±1.004,840 gram; dua rompi berlogo Telkomsel Blackberry warna merah; dua kardus coklat terbungkus bubble wrap hitam; satu bendel plastik klip ukuran sedang; serta satu timbangan elektrik, untuk dirampas dan dimusnahkan.
Fakta penting lainnya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa, meskipun JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelumnya menuntut pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU di persidangan.
Seperti terungkap dalam persidangan, Ririt Angi ditangkap aparat kepolisian setelah menerima kiriman ganja melalui jasa ekspedisi ke kamar kosnya di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Dari penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja dengan total berat netto 4.032,87 gram.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama beraksi. Sejak Juli 2025, Ririt tercatat sedikitnya tujuh kali berperan sebagai kurir dan perantara narkotika atas perintah seorang pengendali berinisial Hatta, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berpotensi merusak generasi muda. Jumlah barang bukti yang besar menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam penuntutan pidana.
![]()






