RESIDIVIS SABU, EKO ISNANTORO KEMBALI DIJEBLOSKAN BUI,

DIHUKUM LAGI 7 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

Foto ; sidang agenda putusan hakim

Surabaya,– Tidak jerah meski pernah dipenjara dengan kasus serupa, Eko Isnantoro bin Kadimun kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pria residivis narkoba itu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI, Menyatakan Eko terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sdari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Selasa (11/11/2025).

Majelis hakim menyebut, perbuatan Eko semakin berat karena ia pernah dihukum dalam kasus narkotika sebelumnya. Bukannya insaf, terdakwa justru kembali terjun ke bisnis sabu.

Menetapkan barang bukti,
2 kantong plastik berisi sabu, berat masing-masing 1,254 gram dan 0,890 gram, 2 timbangan elektrik,
1 bungkus rokok Sampoerna Prima,
1 bendel plastik klip kosong,
Skrop sedotan plastik. Dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah HP OPPO. Dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan, dan Denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 1 tahun.

Diketahui sebelumnya, pada 24 Juni 2025. Eko menghubungi kenalannya Yanuwar (DPO), memesan sabu Rp 3 juta, mentransfer uang muka Rp500 ribu, sebelum barang haram itu “diranjau” di kawasan Lasem Dupak, Surabaya, dibungkus kertas rokok Gudang Garam Surya.

Setelah sabu didapat, Eko membagi paket itu menjadi dua dengan timbangan elektrik, untuk dijual kembali dan sebagian dipakai sendiri tanpa membayar.

Aksi Eko tak berlangsung lama. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Arafat Jihad, bersama Edo Ranto Perkasa dan Yogy Indra Yudistira, mendapat laporan warga soal peredaran sabu di kawasan Pradahkalikendal, Dukuh Pakis.

Pada 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek rumah Eko dan menemukan:
Dua kantong plastik sabu 1,254 gram dan 0,890 gram, Dua timbangan elektrik, Plastik klip, sekop sedotan, bungkus rokok Sampoerna Prima, dan Satu HP OPPO yang digunakan untuk transaksi.

Foto : Eko Isnantoro bin Kadimun , menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 1 PN.Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top