[DITULIS PADA: RABU, 17 DESEMBER 2025]
Kronologi — pelarian tersangka diungkap secara rinci oleh penyidik. Setelah konten penghinaannya terhadap Suku Sunda viral dan dilaporkan, Resbob meninggalkan Jakarta. Ia melakukan taktik pengelabuan (decoy) di Surabaya dengan meninggalkan ponsel utamanya yang aktif di apartemen kekasihnya, agar pelacakan digital menunjukkan ia masih di kota tersebut. Ia kemudian bergerak secara diam-diam menggunakan jalur darat menuju Solo, lalu ke sebuah rumah kontrakan di Ungaran, Semarang, di mana ia akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam keterangan resminya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan motif ekonomi sebagai pendorong. “Dari ujaran yang cukup heboh, Resbob sudah mengetahui bakalan viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” jelas Rudi Setiawan. Penangkapan fisik telah dilakukan lebih dulu pada Senin (15/12/2025) berdasarkan pelacakan yang melampaui trik digitalnya.
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, proses hukum ini diawali oleh dua laporan masyarakat. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT Polda Jawa Barat yang dilayangkan kelompok pendukung Persib Bandung pada 11 Desember 2025. Laporan kedua berasal dari elemen masyarakat Sunda, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan dua orang teman tersangka yang diduga membantu dalam pembuatan konten.
Aturan yang dikenakan pada tersangka adalahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang diterapkan adalah Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 50. Menurut ketentuan, Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Pasal 45A ayat (2) menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar pasal tersebut. Pasal 34 mengatur tentang penyebaran berita tidak benar. Ancaman pidana maksimal untuk masing-masing pasal adalah 6 tahun penjara, namun jika digabungkan (dijunktokan), ancaman hukumannya dapat lebih berat.
Dampak langsung lainnya adalah sanksi akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) telah menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) terhadap Resbob. Rektor UWKS Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati menyatakan keputusan ini berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan telah tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 sejak 14 Desember 2025.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Polisi menyatakan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kerukunan dan persatuan masyarakat.
Perspektif Ahli: Motif Komersialisasi Kebencian Perberat Unsur Pidana
Menanggapi kasus ini,Pengamat Hukum Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., memberikan analisis mendetail. Ia menjelaskan bahwa langkah penyidik menerapkan pasal berlapis sudah tepat, terutama karena adanya unsur mens rea (niat jahat) yang berorientasi pada keuntungan materi.
“Dalam konstruksi hukum ITE, ketika ujaran kebencian tidak hanya bersifat spontanitas emosional tetapi didasari motif ekonomi atau komersialisasi, maka unsur kesengajaannya sangat tebal. Penerapan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sangat relevan,” ujar Seno Aji, akademisi hukum yang juga berlatar belakang ilmu sosial tersebut.
Lebih lanjut, Seno Aji menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap fenomena semacam ini. “Hukum tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga dampaknya terhadap integrasi sosial. Tindakan mentransmisikan kebencian demi saweran adalah preseden buruk bagi ekosistem digital kita. Fenomena ‘viral demi uang’ dengan menabrak norma sosial harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat,” tambahnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan tidak ada penangguhan penahanan bagi tersangka. “Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 50 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai etika bermedia digital dan tanggung jawab konten creator. Proses hukum terhadap Resbob akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






