Jakarta — Wacana penyederhanaan nilai rupiah kembali mencuat setelah Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029. Kebijakan yang rencananya akan mengubah nominal Rp1.000 menjadi Rp1 ini memang sudah lama dibicarakan, namun pelaksanaannya dipastikan masih lama.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menegaskan bahwa proses redenominasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Menurut Denny, ada banyak aspek yang harus dipersiapkan dengan matang sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi,” jelasnya pada Senin (10/11/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ini bukan wewenang pemerintah, melainkan sepenuhnya menjadi domain Bank Indonesia selaku otoritas moneter.
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan menerapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tetapi bukan sekarang, bukan tahun depan,” kata Purbaya saat ditemui di Surabaya, Senin kemarin.
Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengaku pihaknya belum pernah membahas rencana ini secara mendalam. “Belum pernah kami bahas, nanti kami tunggu. Tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Lantas, apa sebenarnya redenominasi itu? Sederhananya, redenominasi adalah kebijakan untuk memangkas jumlah angka nol pada mata uang. Misalnya, uang Rp10.000 akan menjadi Rp10 saja. Yang penting dipahami, nilai uang tersebut tidak berubah. Jadi kalau sekarang Anda bisa membeli sebungkus nasi dengan Rp10.000, setelah redenominasi tetap bisa membeli nasi yang sama dengan uang Rp10.
Rully Arya Wisnubroto, Chief Economist Mirae Asset Sekuritas, menilai kebijakan ini lebih berdampak pada aspek psikologis dan administratif ketimbang fundamental ekonomi. “Redenominasi tidak memengaruhi secara fundamental pasar saham Indonesia. Lebih berdampak secara psikologis dan administratif,” katanya.
Dari sisi pasar modal, Lanjar Nafi dari Bank CIMB Niaga menambahkan bahwa perubahan ini hanya bersifat teknis. “Harga saham, fraksi harga, dan level IHSG tentu akan disesuaikan secara proporsional,” jelasnya. Artinya, jika sekarang harga saham Rp1.000, nanti akan menjadi Rp1 dengan nilai yang tetap sama.
Meski sudah masuk dalam agenda legislasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU Redenominasi baru selesai pada 2027. Sebelumnya, kerangka regulasi yang menjadi landasan hukum ditargetkan rampung pada 2026. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Bank Indonesia sendiri melihat redenominasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia. Kebijakan ini juga dianggap penting untuk mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional yang terus berkembang.
Yang perlu ditekankan, BI menjamin bahwa redenominasi tidak akan membuat daya beli masyarakat berkurang. Nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa tetap sama. Ini murni penyederhanaan administratif agar transaksi lebih praktis, bukan untuk mengubah nilai ekonomi riil mata uang kita.
Dengan target penyelesaian masih beberapa tahun ke depan, masyarakat tidak perlu khawatir atau terburu-buru menukar uang mereka. Pemerintah dan BI akan memberikan sosialisasi yang cukup dan masa transisi yang memadai ketika kebijakan ini benar-benar akan diterapkan.
Redaksi






