RANJAU SABU DI DEPAN SEKOLAH JARINGAN BANDAR EMO PANGLIMA BENNY DAN DARSONO DITUNTUT 3 TAHUN 4 BULAN BUI DENDA Rp1 MILIAR

Foto: Terdakwa Benny Ari Sandi bin Riadi bersama Darsono bin Karsan, didampingi penasihat hukum Roni Bahmari, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

SURABAYA – TABIR LENTERA NUSANTARA

Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Benny Ari Sandi bin Riadi dan Darsono bin Karsan dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar dalam perkara permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan bandar Emo alias Panglima (DPO).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/1). JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat peredaran Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan penyesuaian pidana.

Jaksa menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 tahun 4 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda kategori VI sebesar Rp 1 miliar, subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dibayar. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara ini, jaksa turut menyita barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu masing-masing seberat 0,088 gram, 0,056 gram, serta plastik klip sabu 0,043 gram, alat sedot (secrop), dan dompet kecil hitam—seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua unit ponsel, yakni Vivo Y12 dan Vivo Y16, dirampas untuk negara.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, Benny dan Darsono diduga kuat merupakan bagian dari jaringan sabu yang dikendalikan Emo alias Panglima. Perkara bermula pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat Benny Ari Sandi mengambil 1 kantong sabu seberat 3 gram yang diranjau di depan sekolah kawasan Sawahpulo, Surabaya, atas perintah Emo. Barang haram itu kemudian diserahkan kembali kepada Emo melalui pertemuan langsung di kawasan Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Selanjutnya, pada Senin, 22 September 2025, Darsono menghubungi Emo melalui WhatsApp untuk membeli 2 gram sabu seharga Rp 2,2 juta, dengan pembayaran transfer dua tahap ke rekening BCA an. Yunia Handayani, masing-masing Rp2 juta dan Rp200 ribu.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 18.30 wib, di kawasan Babadan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, tepat di samping warung bakso, Benny yang berperan sebagai perantara menyerahkan sabu sekitar 2 gram dalam satu klip kepada Darsono. Sabu tersebut rencananya akan dibagi kembali kepada Agus dan Ropik (keduanya DPO).

Namun sebelum diserahkan, Benny sempat mengambil sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri dan menyimpannya dalam pipet kaca.
Tak lama berselang, polisi melakukan penangkapan. Benny Ari Sandi ditangkap pada 22 September 2025 pukul 18.30 wib di rumahnya, Babadan I/41, Surabaya. Dari penggeledahan, petugas menemukan pipet kaca berisi sabu 0,088 gram serta ponsel Vivo Y12 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Keesokan harinya, Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 03.00 wib, polisi menangkap Darsono bin Karsan di rumahnya di Jalan Morokrembangan 7-A, Surabaya, dengan barang bukti dua klip sabu total 0,099 gram, pipet kaca, alat sedot, dompet kecil, dan ponsel Vivo Y16.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan peran para terdakwa bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai peredaran narkotika dengan pola ranjau, transaksi rekening, dan perantara lapangan, sementara pengendali utama jaringan masih berstatus DPO.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top