Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri tidak berlaku surut. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025), usai menghadiri rapat paripurna DPR. Menurut Supratman, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya hanya berlaku untuk penunjukan di masa mendatang.
“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” jelas Supratman. Ia menambahkan, anggota Polri yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, kecuali ada kebijakan penarikan internal dari institusi Polri sendiri. “Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” sambungnya.
Sebaliknya, aturan akan diterapkan secara ketat untuk penempatan yang baru. Polisi yang baru ditunjuk untuk jabatan sipil di luar tugas pokok kepolisian diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. “Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” tegas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa payung hukum yang lebih jelas akan segera disiapkan. Tim Reformasi Polri akan membahas daftar kementerian dan lembaga yang boleh ditempati oleh perwira Polri, yang kemudian akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi,” ujarnya. Ia mencontohkan pengaturan serupa pada UU TNI yang membatasi penempatan di 14 kementerian.
Putusan MK yang menjadi dasar perbincangan ini dikeluarkan setelah judicial review terhadap UU Kepolisian. MK mengabulkan gugatan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau tidak lagi berstatus aktif, guna menjaga netralitas dan profesionalisme institusi.






