DITULIS PADA: Senin, 22 Desember 2025
Surabaya — Puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Surabaya menggeruduk Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Senin (22/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat yang dituduh mencuri kabel dan diviralkan melalui video YouTube berdurasi 181 detik.
Aksi tersebut muncul setelah video yang menuding wartawan mencuri kabel beredar luas di media sosial. Solidaritas wartawan Surabaya menilai video itu telah mencemarkan nama baik profesi jurnalis dan menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.
Dalam aksi itu, massa menuntut agar oknum Satpol PP Kota Surabaya yang diduga menyebarkan video tersebut ditindak tegas. Mereka juga meminta pencopotan oknum dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, saat berorasi di depan Kantor Satpol PP Kota Surabaya.
“Kami, solidaritas wartawan Kota Surabaya, menuntut agar Kasatpol PP Kota Surabaya, Bapak Zaini, segera mencopot oknum Satpol PP yang menyebarkan video hoaks yang menuduh wartawan mencuri kabel,” ujar Imam dalam orasinya.
Imam menegaskan, pimpinan Satpol PP Kota Surabaya diharapkan tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan. Ia juga meminta proses penanganan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Harapan kami, Kasatpol PP Kota Surabaya tidak tebang pilih dan harus memberikan sanksi tegas serta terbuka kepada oknum anggotanya yang telah mencederai profesi wartawan,” lanjutnya.
Selain tuntutan internal, solidaritas wartawan juga berencana menempuh jalur hukum. Imam menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.
Laporan itu terkait dugaan penyebaran video hoaks melalui platform media sosial yang dinilai telah merugikan dan mencemarkan profesi jurnalis, khususnya di Kota Surabaya.
“Kami berharap Polrestabes Surabaya dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Imam.
Mengacu pada aturan umum, perlindungan terhadap profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut mengatur kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik dari tindakan yang merugikan atau menghambat.
Sementara itu, penyebaran informasi melalui media elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap penyebaran informasi harus memperhatikan kebenaran data dan tidak menimbulkan kerugian pihak lain.
Namun, hingga aksi berlangsung, Kepala Satpol PP Kota Surabaya tidak menemui massa aksi. Kondisi ini dinilai membuat tuntutan belum memperoleh kejelasan penyelesaian.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh solidaritas wartawan dalam aksi tersebut.






