PSHT vs PAGAR NUSA DI KARANGPILANG TERDAKWA ISRO MAULANA DITUNTUT 2 TAHUN P3NJARA KORBAN RANGGA ALAMI LUKA BACOK DI KEPALA

Foto : Terdakwa Isro’ Maulana alias Lana bin Hariyono, menjalani sidang perkara pengeroyokan, dengan agenda Tuntutan, diruang Kartika PN.Surabaya.

SURABAYA-Sidang perkara pengeroyokan yang melibatkan dua kelompok perguruan silat, PSHT dan Pagar Nusa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/02).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Isro’ Maulana alias Lana bin Hariyono dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP. Barang bukti berupa satu keping CD rekaman CCTV dan satu jaket Shopee warna oranye dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pembelaan.

Dalam dakwaan diungkap, peristiwa terjadi Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Mastrip, Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Terdakwa bersama Dio, Andre, Poles, Riki (DPO), dan sejumlah orang lainnya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Awalnya, terdakwa dan rekan-rekannya yang merupakan anggota PSHT sedang berada di sebuah warkop di wilayah Driyorejo, Gresik. Saat itu, rombongan sekitar 40 anggota Pagar Nusa melintas dengan konvoi sepeda motor. Cekcok terjadi hingga diduga ada upaya penyabetan senjata tajam dari pihak lawan.

Kelompok terdakwa sempat melarikan diri ke gang karena kalah jumlah. Namun setelah situasi mereda, mereka kembali keluar, mengambil clurit yang terjatuh, dan mengejar rombongan korban. Kedua kelompok kembali bertemu di Jalan Raya Mastrip. Kali ini, kelompok terdakwa datang dengan jumlah sekitar 40 orang.

Saksi korban, Kamaludin Rangga Ferdiansyah, di persidangan menyebut terdakwa berada di barisan belakang menggiring massa dan turut memukul kepala serta wajahnya. Ia juga menyatakan terdakwa membawa clurit yang mengenai kepalanya. “Saya dipukul dan dibacok. Luka di kepala sampai dijahit,” ujarnya.

Sepeda motor yang dikendarai korban bersama rekannya, Dhafa, mogok saat hendak melarikan diri, sehingga keduanya menjadi sasaran pemukulan dan pembacokan.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang tertanggal 31 Oktober 2025, korban mengalami luka bacok di kepala akibat benda tajam, memar di sejumlah bagian tubuh, lecet pada tungkai, pembengkakan wajah, serta pembengkakan jaringan otak dan jaringan lunak kepala akibat kekerasan tumpul. Korban harus menjalani perawatan selama lima hari dan tidak dapat beraktivitas sementara waktu.

Ayah korban yang turut bersaksi mengaku awalnya mendapat informasi dari Polsek Karangpilang bahwa anaknya mengalami kecelakaan. Namun saat tiba di rumah sakit, ia mendapati anaknya dalam kondisi lebam dan mengalami luka bacok serius di kepala.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top