Surabaya —Proyek pembangunan jalan paving di Jl. Asem Payung Gang I, RT 001/RW 003, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, sempat menuai kritik warga setelah ditemukan penggunaan material urugan yang dinilai tidak sesuai serta dugaan pekerjaan dimulai sebelum kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terbit. Temuan ini diketahui pada peninjauan 19 November, ketika progres fisik sudah mencapai sekitar 30–50 persen.
Berdasarkan identitas proyek, pekerjaan ini tercatat sebagai “Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 m, Tebal 6 cm” dengan pagu anggaran Rp229.912.800, masuk dalam kegiatan infrastruktur kelurahan. Dengan nilai anggaran di atas batas maksimal pengadaan langsung, semestinya proyek mengikuti proses tender melalui LPSE. Namun pada saat pengecekan, informasi nomor kontrak, tanggal kontrak, dan SPMK belum terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan administrasi pengadaan barang dan jasa.
Dari aspek teknik sipil, warga menyoroti material urugan dasar yang digunakan di lokasi. Meski disebut sebagai sirtu (pasir-batu), temuan di lapangan menunjukkan material didominasi batu berukuran besar tanpa campuran pasir. Untuk lapisan pondasi bawah pada konstruksi paving block, standar teknis mensyaratkan material bergradasi baik agar dapat dipadatkan dan memberikan daya dukung merata. Penggunaan batu besar tanpa filler dapat menyebabkan rongga, pemadatan tidak optimal, dan memicu kerusakan dini seperti amblas atau pecah pada permukaan paving.

“Ini bukan sirtu, tapi batu semua. Kami khawatir hasilnya cepat rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan proses administrasi di tingkat pemerintahan kelurahan dan kecamatan. Menurut aturan pengadaan barang dan jasa, pekerjaan dilarang dimulai sebelum kontrak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SPMK diterbitkan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan konstruksi belum tercatat resmi dalam APBD dan berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan oleh APIP atau BPK jika terdapat selisih volume atau ketidaksesuaian spesifikasi.
Setelah kritik warga muncul, pihak penyedia melalui korespondensi resmi dengan redaksi menjelaskan kronologi perbaikan di lapangan. Berdasarkan koordinasi dengan CV Winlima Jaya selaku pelaksana, kontraktor mengakui adanya pengiriman material sirtu yang tidak sesuai ke lokasi proyek. Material tersebut telah dikelola dan diganti, sementara area kerja sudah diratakan kembali untuk memulihkan akses warga maupun distribusi material.
“Material sirtu yang salah kirim telah diselesaikan. Permukaan jalan juga sudah diratakan sehingga akses warga kembali normal,” tulis perwakilan penyedia dalam klarifikasi tertanggal 20 November.
Kontraktor memastikan progres pekerjaan kini berjalan sesuai arahan dan siap berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun pengawas lapangan untuk memastikan kualitas konstruksi memenuhi standar teknik dan administrasi pengadaan.
Meski klarifikasi telah disampaikan, warga berharap pemerintah kota ikut meninjau kondisi teknis dan memastikan seluruh prosedur pengadaan dipatuhi. Mereka meminta pekerjaan dilakukan sesuai aturan agar kualitas jalan bertahan lama dan anggaran publik dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Kami hanya ingin jalan yang awet dan dikerjakan sesuai aturan,” ujar warga lainnya.

Proyek paving Asem Payung kini masih dalam pemantauan masyarakat, dan transparansi dari semua pihak menjadi faktor penting untuk memastikan proyek berjalan profesional sesuai standar teknik sipil, regulasi pengadaan barang dan jasa, serta administrasi pemerintahan.





