SURABAYA – Integritas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kota Surabaya kembali menghadapi ujian serius dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi bertajuk “Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 Meter dan Saluran 30/40 dengan Cover” di Jalan Rungkut Kidul II Gang Makam, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, terindikasi mengalami maladministrasi yang substansial. Proyek dengan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 60646742 ini, yang seharusnya menjadi wujud pembangunan infrastruktur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), justru menyisakan celah informasi yang masif bagi publik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Surabaya, paket dengan nilai kontrak terealisasi sebesar Rp 305.585.350,99 ini tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung secara elektronik. Dalam regulasi terbaru, metode ini merujuk pada mekanisme E-Purchasing melalui Katalog Elektronik (E-Katalog) sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025. Metode ini memungkinkan pemerintah menunjuk penyedia secara cepat tanpa proses tender konvensional. Namun, kecepatan proses tersebut tampaknya tidak diimbangi dengan kepatuhan administrasi.
Sesuai jadwal pelaksanaan, proyek ini semestinya telah mencapai tahap Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 13 November 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya deviasi waktu pelaksanaan yang signifikan. Hingga tanggal 22 November 2025—atau sembilan hari pasca-berakhirnya masa kontrak—aktivitas fisik konstruksi masih terpantau di lokasi.

Permasalahan mendasar dalam kasus ini bukan hanya pada keterlambatan fisik, melainkan pada kebutaan informasi masyarakat. Masyarakat awam yang melihat aktivitas pengerjaan di lapangan mungkin menganggap proyek berjalan normal dan produktif. Padahal, secara kontraktual, pekerjaan tersebut telah berstatus terlambat atau wanprestasi. Ketidaktahuan publik ini disebabkan oleh anomali fatal dalam sistem pelaporan transparansi di laman monitoring LPSE, di mana kolom “Nama Penyedia” pada tabel realisasi paket pemilihan dibiarkan kosong.
Padahal, Syarat dan Ketentuan Katalog Elektronik Versi 6 secara tegas mewajibkan identitas penyedia tercantum jelas dalam Surat Pesanan (SP) dan terintegrasi dalam pelaporan sistem. Ketiadaan nama penyedia ini melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tanpa identitas penyedia yang jelas, masyarakat kehilangan hak untuk melakukan fungsi kontrol sosial atau public watch. Mereka tidak dapat memverifikasi siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini, dan apakah sanksi denda keterlambatan benar-benar diterapkan.
Secara teknis, keterlambatan ini memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 78 Perpres 12/2021, penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Tanpa transparansi data, publik tidak bisa memastikan apakah denda tersebut disetorkan ke kas daerah atau menguap begitu saja.
Selain masalah durasi, investigasi lapangan tim TabirLenteraNusantara.com juga menemukan indikasi pekerjaan yang dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target yang sudah terlewat. Pada pemantauan tanggal 21 November 2025, ditemukan ketidaksesuaian elevasi antara penutup (cover) bak kontrol dengan permukaan paving (elevasi nol jalan), di mana posisi cover lebih rendah dan berpotensi menjadi jebakan air. Menariknya, pada kunjungan ulang tanggal 25 November 2025, item tersebut telah diperbaiki. Fakta bahwa perbaikan teknis dilakukan jauh setelah tanggal 13 November (akhir kontrak) mengonfirmasi bahwa penyedia masih bekerja dalam masa denda, tanpa adanya informasi mengenai status adendum waktu atau Pemberian Kesempatan (PK) yang sah.
Dalam upaya memenuhi hak masyarakat untuk tahu (right to know) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), redaksi telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi melalui pesan elektronik kepada Lurah Rungkut Kidul, Ibu Nurnaning Kusuma Fitri, SE. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau setidaknya pejabat pembuat komitmen di tingkat kewilayahan, Lurah memiliki kewajiban untuk menjelaskan status proyek ini. Surat konfirmasi yang dikirimkan sejak tanggal 22 November 2025 dan 25 November 2025 memuat pertanyaan substansial mengenai status keterlambatan dan identitas penyedia.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diberikan oleh pihak Kelurahan. Sikap diam atau no comment dari pejabat publik ini justru memperburuk situasi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Masyarakat dibiarkan dalam ketidaktahuan, mengira proyek berjalan lancar, padahal di balik layar terdapat pelanggaran kontrak dan kekosongan data administrasi yang mencurigakan.
Kondisi ini mendesak turun tangannya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kota Surabaya. Audit forensik diperlukan untuk menjawab dua hal: Mengapa nama penyedia tidak muncul dalam sistem E-Purchasing yang seharusnya terintegrasi? Dan apakah denda keterlambatan benar-benar dihitung dan ditagihkan secara transparan? Tanpa jawaban atas pertanyaan ini, proyek paving Rungkut Kidul akan menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas anggaran publik di Surabaya.





