banner 728x250
Polri  

Polrestabes Segera Tetapkan Tersangka

Penyidik pastikan proses hukum berjalan transparan

Foto: surat laporan Polrestabes
Foto: surat laporan Polrestabes
banner 120x600
banner 604x812

Kuasa Hukum Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tetapkan Tersangka.*

Surabaya. – Menyambung pemberitaan Rabu, 21 Mei 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan dua oknum pengacara berinisial AM/MLK dan MT/TFK, yang berkedudukan kantor di Jl. Nyamplungan, Kota Surabaya, sampai saat ini, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

banner 604x812

Menurut kuasa hukum korban yakni Pipon Rudiantono,S,.H.M,.H. menjelaskan, bahwa korban atas nama Taufiq warga Surabaya telah melakukan upaya hukum yang benar dengan melaporkan permasalahan itu ke Polrestabes Surabaya.

Adapun Laporan atau Pengaduan tersebut sebagaimana telah kami terima yakni, STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 26 November 2024.

Dalam proses penanganannya, kasus ini telah naik dari tahap pengaduan ke laporan, dan dari Penyelidikan kini masuk proses penyidikan yang ditangani oleh Unit Harta Benda (HARDA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.”Jelas Pipon pada Rabu 3 September 2025.

Lanjut Pipon. Pada tanggal 30 Juni 2025 Kami mendapatkan atau menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP). Selanjutnya, Selang berapa hari Korban dan kedua saksi yang saya dampingi hadir untuk memenuhi panggilan untuk pemeriksaan ulang (pro Justitia).

Pada proses selanjutnya penyidik sempat menyampaikan kepada saya, bahwa MLK (Terlapor) tidak hadir pada pemanggilan pertama, baru setelah pemanggilan kedua kali MLK datang ke kantor ruang penyidik HARDA dan telah diperiksa/dimintai keterangan/BAP. Bahwa pada saat itu kata Penyidik MLK bilang mau mengembalikan semua uang pengurusan yang diterima dan SHM kepada korban, namun lagi lagi hanya omong kosong.” Imbuh Pipon.

Padahal waktu itu sudah saya sampaikan kepada penyidik bahwa MLK sudah tidak komitmen dan kooperatif lantas kenapa masih mempercayai omong kosong MLK sehingga membuat proses kasus ini sangat lamban, apa sebenarnya yang terjadi kok tidak segera dilakukan gelar atau ditetapkan Tersangka? itu yang menjadi pertanyaan besar saya.

“Hal senada diungkapkan Taufiq selaku korban, Ia mengaku heran dengan lambannya proses hukum yang berjalan.

Kadang korban bertanya dalam hati, apakah kedua terlapor ini kebal hukum? Setahu saya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Taufiq menyampaikan kepada Pipon atau kuasa hukumnya.

“Sambung Pipon, Ia Mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Penyidik memiliki kewajiban untuk mencari dan menetapkan Tersangka apabila telah cukup bukti.

In fact, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal berdasarkan pemahaman hukum saya bukti yang ada telah cukup dan terang, hal ini sangat tidak elok jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut.

Pipon mendesak Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, dan Unit HARDA agar memberikan atensi penuh terhadap perkara yang sudah berjalan sekitar tujuh bulan ini. Publik pun saya kira menanti langkah konkret dan transparan dari kepolisian guna memberikan kepastian hukum serta menjaga marwah institusi.

“Percepatan penanganan perkara ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik. Kegagalan dalam merespons cepat laporan masyarakat dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan,” Pungkas Pipon.

Reporter : fiq/ril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *