Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus dan Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan.
Keduanya didakwa memesan 1 gram sabu dan 31 butir pil ekstasi seharga total Rp9,7 juta dari Ari Mulyono (DPO). Paket dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI dan berhasil diungkap oleh Polda Jawa Timur.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait dari Kejati Jatim dan Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menuntut:
Boby Tiar Ramon: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun.
Mohammad Amjad: pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I melebihi batas berat yang ditentukan.
Kronologi Penangkapan
Pada Januari 2025, Boby menghubungi Mohammad Amjad untuk memesan sabu karena stok habis. Amjad meminta tambahan pesanan 30 butir ekstasi.
Boby kemudian mentransfer Rp9,2 juta ke rekening BCA atas nama Muhammad Ari Mulyono, sisanya Rp500 ribu dibayar belakangan.
Paket dengan resi TIKI 660088238527 dikirim ke alamat Villa Bukit Indah AAL, Pakuwon Indah 45, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 15.30 WIB, saat Boby mengambil paket, petugas Polda Jatim bersama kurir TIKI langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Amjad di lokasi yang sama.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita:
Sabu seberat 0,904 gram
31 butir pil ekstasi warna biru, berat 12,359 gram
1 kotak paket cokelat
Peralatan hisap sabu (bong, pipet kaca, sedotan, sekop plastik)
1 unit ponsel Redmi biru
Semua barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Persidangan di PN Surabaya
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, dipimpin majelis hakim secara offline.
Sebelumnya, kedua terdakwa saling menyalahkan dalam keterangannya meskipun saksi verbalisan telah dihadirkan.
Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan hakim pada Kamis, 18 September 2025.
Foto:
Terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko (kiri) dan Mohammad Amjad alias Ali (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Editor: bagus






