Surabaya, 25 September 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Gilang Buana Bin Herry Soentoro, Reza Fitra Alviansyah Bin Doni Riyono, dan Muh. Iqbal Alamsyah Bin Sukarno dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 45 gram.
Modus Kulakan Ganja
Ketiganya membeli ganja seharga Rp1 juta dari pemasok di Ambon. Barang tersebut diletakkan secara “ranjau” di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya, kemudian dipecah menjadi 25 paket kecil untuk diedarkan dengan harga eceran Rp100 ribu per paket. Potensi keuntungan yang dihitung mencapai sekitar Rp1,4 juta.
Penangkapan dan Barang Bukti
Sabtu, 22 Maret 2025 dini hari, polisi mengamankan Gilang di Jalan Raya Nginden Intan Selatan.
Penangkapan dilanjutkan terhadap Reza di Jalan Dharmawangsa, dan Muh. Iqbal di rumahnya di Jalan Mojo 3 Sawah, Gubeng.
Barang bukti yang disita antara lain:
25 paket ganja dengan total berat 45 gram.
Tiga unit ponsel (iPhone X dan iPhone 11).
Satu tas selempang, kertas papir, dan kotak plastik.
Putusan Hakim
Ketua Majelis Hakim Erly Sulistyarini menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gilang Buana dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Reza Fitra Alviansyah dan Muh. Iqbal Alamsyah masing-masing 4 tahun penjara.
Ketiganya juga didenda Rp800 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang sebelumnya menuntut 4,5 tahun penjara dan denda sama besarnya, dengan subsidair 3 bulan.
Penerimaan Putusan
Para terdakwa, yang didampingi penasihat hukum Victor Sinaga, menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar salah satu terdakwa di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.