SURABAYA -Dentuman musik keras dan pesta minuman keras (miras) di Diskotek Ibiza Club, Gedung Andhika Plaza, Jalan Simpang Dukuh No. 38 Surabaya, berubah menjadi tragedi maut. Reza alias Kentung tewas bersimbah darah setelah dihujam pecahan botol oleh rekannya sendiri, Andik Kuswanto alias Galesong.
Fakta mengerikan itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Andik melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Perbuatan terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong sebagaimana diatur dan diancam pidana karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas JPU Damang di hadapan majelis hakim.
Peristiwa berdarah itu bermula pada Rabu malam, 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Terdakwa, pria asal Dusun Mancilan, Mojoagung, Jombang, yang diketahui hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), berkumpul bersama rekan-rekannya, Gundul dan Bejo, serta istri sirinya, Merry. Korban Reza alias Kentung datang membawa kaos putih untuk terdakwa. Suasana awalnya cair, botol alkohol dibuka dan pesta dimulai.
Sekitar satu jam kemudian, rombongan bergeser ke Ibiza Club. Di lokasi hiburan malam itu, meja telah dipesan oleh Wara Sevinda, istri Achmad Syafiq alias Arab. Beberapa botol minuman kembali dipesan. Alkohol terus mengalir, suasana makin panas.
Keributan pecah sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis dini hari (27/11/2025), saat korban tanpa sengaja menyenggol salah satu botol minuman hingga jatuh dan pecah. Cekcok tak terhindarkan. Menurut dakwaan, korban sempat memukul terdakwa. Achmad Syafiq berusaha melerai, namun justru ikut dipukul berkali-kali oleh korban.Situasi semakin kacau hingga petugas keamanan klub turun tangan.
Dalam kondisi ricuh itu, korban terjatuh tepat di depan terdakwa. Di lantai, pecahan botol kaca berserakan.Melihat korban tersungkur, terdakwa bukannya menghentikan amarahnya. Ia justru mengambil pecahan botol kaca yang tajam dari lantai dan mengayunkannya ke kepala korban.
“Terdakwa mengambil pecahan kaca dan mengayunkannya ke kepala bagian samping dan belakang korban sebanyak kurang lebih tiga kali dengan tangan kanannya, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban,” ungkap Damang.
Serangan brutal itu berlangsung cepat dan fatal. Kepala korban dihantam benda tajam dalam jarak sangat dekat. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Visum et Repertu, 27 November 2025,dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka-luka berat akibat kekerasan tajam dan tumpul.
Pada pemeriksaan luar ditemukan luka sayat di kepala sisi kanan, luka tusuk di punggung, luka iris di tangan kanan akibat kekerasan tajam, serta luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul.
Sementara pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri, perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, serta patah tulang dasar tengkorak. Korban juga menunjukkan tanda-tanda mati lemas (asfiksia).
“Penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala bagian belakang yang menembus kulit dan menyebabkan perdarahan hebat di bawah selaput lunak otak hingga berujung asfiksia,” beber JPU Damang.
Jaksa menegaskan, tindakan terdakwa yang memanfaatkan pecahan botol kaca sebagai senjata dalam kondisi korban sudah terjatuh menunjukkan adanya kekerasan serius yang berujung pada hilangnya nyawa.
Atas perbuatannya, Andik Kuswanto alias Galesong kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengurai lebih jauh rangkaian peristiwa yang mengubah pesta miras di Ibiza Club menjadi tragedi berdarah.
![]()






