*PESTA MINUMAN BER-ALKOHOL, DI DUA CAFE, CAFE UNION DAN CLUB BLACK OWL,SAAT PULANG MABUK BERAT, BMW NYASAK 2 MOTOR DAN 1 MOBIL, DI DEPAN MAKAM PAHLAWAN MAYJEN.SUNGKONO,*DUA KORBAN TEWAS DI TKP,*SIDANG ANTHONY ADIPUTRA, TELAH TERTUNDA DUA KALI, AGENDA SAKSI TAMBAHAN DARI JPU,* APA MASIH ADA SAKSI…?*
Surabaya, — Sidang perkara pidana, akibat kelalaian mengendarai Mobil BMW B-6695,pada Sabtu 12 April 2025, yang sebelumnya pertama pesta minuman alkohol di Cafe Union, di Pakuwon Mall, lalu lanjut pesta minuman beralkohol lagi di Club Black Owl, karena dalam kondisi Mabuk berat dan tak terkontrol, mobil BMW di jalan mayjen Sungkono depan makam pahlawan, menabrak 2 motor dan 1 mobil, sehingga 2 korban laka meregang nyawa di TKP,dengan Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto anak dari Tomy Sugianto, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika, PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto anak dari Tomy Sugianto, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Sebelumnya JPU Galih, telah menghadirkan salah satu saksi korban Lakalantas, yaitu Muhammad Tulis (23) pengemudi Gojek, Tulis menerangkan bahwa,
“Saat itu saya dapat order ke jalan Basuki Rahmad,saya lewat jalan Girilaya, keluarnya jalan Mayjend Sungkono,simpang depan makam pahlawan Mayjen.Sungkono,disitu kejadian lakalantasnya saya ikut terpental bersama motor dan penumpang saya, saya lihat mobil BMW,saya lihat penumpang saya lecet paha kiri,sekitar jam setengah 4 pagi,” terang saksi.
“Kerugian saya, sepsda motor saya dan penumpang saya,susah berdiri,dekat dengan korban pak Sukirman (alm) dan korban Aditya, yang saya tahu dia sudah dibungkus,korbannya 2 Sepeda motor dan 1 mobil,Saat itu juga saya samperin pengemudi mobil BMW tersebut, dan saya tanyai
Bagaimana ini?, saya tau dari BAP, kalau mobil itu berhenti setelah.menabrak pohon,Waktu saya temui itu Anthony kayaknya Mabuk berat, tercium dari bau mulutnya alkohol yang menyengat, motor saya ada perdamaian diganti 3,2 juta, motor saya kena bemper mobil sebelah kiri.”tutupnya.
Sidang lakalantas, yang seharusnya terjadwal pada Rabu 30 Juli 2025, dengan agenda tambahan saksi dari JPU, Namun sidang tertunda lagi kedua kalinya pada Rabu 06 Agustus 2025,ternyata JPU belum siap juga menghadirkan saksi tambahannya.Sehingga sidang dilanjutkan kembali Rabu pekan depan, masih dengan agenda tambahan saksi dari JPU.
Diketahui, Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto,pada Sabtu 12 April 2025, jam 20.30 wib,di Cafe Union, di Pakuwon Mall, berkumpul dengan rekan-rekannya, meminum minuman beralkohol jenis RED WINE.Kemudian jam 21.00 wib, Billy menyusul Terdakwa di Union Cafe, Billy melihat rekan-rekannya sudah memesan Minuman Beralkohol jenis Cortigo.
Jam 23.00 wib, Terdakwa bersama Billy dan rekan lainnya sepakat pindah tempat untuk minum-minuman beralkohol di Club Black Owl, di Jl. Basuki Rahmat Surabaya, Namun sebelum bergegas Billy meminta kepada Terdakwa untuk menaruh mobil nya Toyota Inova Zenix L-138-JLC, kemudian meminta Terdakwa untuk menjemputnya di rumah.
Terdakwa menuju rumah Billy
mengendarai Mobil BMW B-6695 lalu bersama menuju Club Black Owl, setibanya disana, Terdakwa, Billy dan bersama teman – temannya memesan minuman beralkohol jenis Tequilla.
Jam 01.30 wib, Billy bersama Terdakwa bergegas menjemput
saksi Keisya Hartina Utomo di Vertique di Mall Tunjungan Plaza, mengendarai Mobil BMW B-6695, setelahnya Billy bersama Terdakwa dan saksi Keisya, kembali ke Club Black Owl.Jam 02.30 wib,Terdakwa, Billy dan Keisya memutuskan pulang bersama.
Saat di parkiran,Billy tawarkan menyetir mobil Terdakwa,“TON, AKU SAJA YANG NYETIR, KAMU ITU MABUK”, namun tawaran itu ditolak Terdakwa, dengan berkata “NDAK, BIAR AKU SAJA”, Terdakwa bersama Billy dan Keisya tinggalkan Club Black Owl. Terdakwa kondisi Mabuk, memacu kendaraan dengan kecepatan Tinggi, saat melintas di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.
Terdakwa tidak bisa mengontrol diri dan juga kendarannya, menabrak 3 kendaraan di depannya:
– Sepeda Motor Honda SCOPPY No. Pol L-3836-SM, dikemudikan saksi Muhammad Tulis Adi Sucipto, seorang WNA bernama Romain.
– Sepeda Motor Honda BEAT No. Pol L-4788-BAS, di kemudikan
Aditya Febriansyah Nur Fauzi (alm)
– Sepeda Motor ASTREA L-4970-OZ di kemudikan Muhammad Tulus Sucipto (alm).
Selanjutnya Terdakwa membanting Stir ke arah kiri, menyebabkan BMW B-6695, kemudikan menabrak beberapa pohon di bahu jalan sebelah kiri.Billy yang sebelumnya sempat tertidur lalu terbangun, mendengar suara benturan keras,Billy mendapati mobil yang ditumpanginya menabrak Pohon dan melihat Keisya sedang menangis dalam mobil.
Selanjutnya Billy dan Terdakwa kelair mobil, ketika berada diluar kendaraan, mendapati beberapa Korban sudah terbaring di tengah Jalan dengan penuh luka dan banyak darah.Selanjutnya Tim Opsnal Polrestabes Surabaya ke lokasi kejadian dan olah TKP, mengamankan barang bukti dan Terdakwa.Para korban dilarikan ke RS. Bhayangkara Surabaya.
Akibat kejadian tersebut, korban an.
Aditya Febriansyah Nurfauzi, Meninggal dunia,Visum Et Repertum Mati,Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya,Minggu 13 April 2025 jam 15.34 wib,Kesimpulan:
Pemeriksaan Luar, patah tulang tertutup lengan atas, luka robek kepala belakang dan selaput lendir bagian dalam bibir bawah, luka lecet geser pada dahi kanan, kedua pipi, dagu, leher, perut tengah kanan dan bawah, perut samping kanan, punggung tangan kiri, lutut dan tungkai bawah kiri, luka memar pada kedua kelopak mata dan pelipis, bibir, dan dada tengah akibat kekerasan tumpul.
Korban an. Sukirman Irma, meninggal dunia, Visum Et Repertum Mati, Kesimpulan:
Pemeriksaan Luar,luka memar di bibir serta luka robek di dahi kiri dan di bawah lipatan lutut kiri akibat kekerasan tumpul
luka lecet di pipi kanan, pipi kiri, dagu, punggung tangan kanan, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, pergelangan tangan kanan, lengan kiri atas, pergelangan tangan kiri, ujung jari kelingking kiri, di jari ketiga dan keempat kaki kiri, tempurung lutut kanan, tungkai bawah kanan, punggung kaki kanan, lipatan lutut kanan, tempurung lutut kiri, diatas punggung kaki kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Foto : Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto anak dari Tomy Sugianto (kiri), JPU.Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya (kanan), dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika, PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter:amiril






