Jakarta — 19 Oktober 2025 | Penulis: MT. SARI | Editor: Redaksi TabirLenteraNusantara.com
“Untuk Pak Prabowo tentu kita mengapresiasi upaya yang telah dilakukan beliau. Beberapa langkah sudah dimintakan kepada kita agar dilakukan secara terpadu, termasuk penanganan sampah. Beliau baru saja menandatangani Perpres Nomor 109 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik. Simpul-simpul birokrasi yang panjang kini sudah dipangkas habis,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui di Tapos, Depok.
Menurut keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup, Perpres 109/2025 memuat sejumlah ketentuan penting, seperti percepatan perizinan bagi pembangunan PSEL, mekanisme pendanaan melalui skema subsidi, serta jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah oleh PT PLN (Persero). Kebijakan ini juga menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan dan menyusun sistem pasokan sampah yang stabil.
Hanif menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan kolaborasi lintas kementerian serta badan usaha negara, termasuk Danantara sebagai mitra strategis pembangunan PSEL di sejumlah wilayah. Langkah ini diharapkan menarik minat investasi swasta karena adanya kepastian tarif dan jaminan pembelian listrik oleh pemerintah.
Meskipun optimistis, Hanif mengingatkan bahwa persoalan sampah adalah masalah struktural yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Ia menegaskan pentingnya konsistensi kebijakan selama beberapa tahun ke depan agar transformasi pengelolaan sampah berjalan berkelanjutan dan terukur.
“Bapak Presiden selalu mendorong kami di Kementerian Lingkungan Hidup agar terus menyelesaikan persoalan sampah dengan berbagai pendekatan kebijakan. Ada program PROPER, ADIPURA, hingga pengelolaan berbasis sanksi administrasi. Kita tidak boleh berhenti pada wacana — kita harus memberi contoh nyata,” kata Hanif.
Detail Kebijakan Perpres 109/2025
- Nomor Perpres: 109 Tahun 2025
- Tanggal Rilis: 19 Oktober 2025
- Pelaksana: Kementerian Lingkungan Hidup, PLN, Danantara, dan Pemerintah Daerah
- Skema Implementasi: Percepatan perizinan, subsidi pembelian listrik, dan kepastian tarif investasi
Implikasi dan Tantangan
Perpres 109/2025 membuka peluang ekonomi baru: nilai tambah dari pengelolaan sampah dapat memperkuat pasokan energi terbarukan nasional. Namun, tantangan teknis dan sosial tetap ada — mulai dari kebutuhan infrastruktur, sistem pemilahan sampah di sumber, hingga pembiayaan berkelanjutan serta penerimaan publik terhadap instalasi PSEL di kawasan padat penduduk.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya program pendampingan bagi pemerintah daerah untuk membangun kapasitas pengelolaan sampah, termasuk pelibatan masyarakat dalam upaya pengurangan, pemilahan, dan pemanfaatan sampah secara mandiri. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dunia usaha, serta komunitas lokal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Indonesia dapat keluar dari darurat sampah dan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.






