PEREDARAN IPHON DAN LAPTOP ILEGAL

Beli Laptop dan iPhone Ilegal dari “Pasar 16 Digital”, Thomas Rizky Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara

Foto: sidang keterangan tuntutan vonis
Foto: sidang keterangan tuntutan vonis

Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Thomas Rizky alias Thomas Putra, anak dari Tan Pheng Hie. Ia terbukti bersalah membeli barang elektronik ilegal berupa laptop dan iPhone hasil kejahatan carding yang diperoleh melalui grup Facebook “Pasar 16 Digital”.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Suwarti dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 bulan penjara.

Kronologi Perkara

Thomas Rizky diketahui tergiur dengan tawaran barang elektronik di grup Facebook “Pasar 16 Digital” yang dikelola oleh Arnova Kenny Herawanto (pelaku carding, berkas perkara terpisah). Barang-barang tersebut dijual sekitar 40% lebih murah dari harga pasaran.

Dengan menggunakan akun Facebook bernama Lintang Bintang, Thomas berkomunikasi dengan akun Kevin Kevin yang dikendalikan Arnova. Ia kemudian memesan:

  • 1 unit laptop Acer Helios (Rp10 juta)
  • 1 spare part komputer AMD Ryzen (Rp4 juta)
  • 1 laptop Asus ROG Strix G18 (Rp12 juta)
  • 1 iPhone 14 Pro Max (Rp4 juta)

Total pembayaran mencapai Rp30 juta, ditambah ongkos kirim dari Amerika Serikat sebesar Rp5,5 juta. Untuk menghindari pelacakan, terdakwa menggunakan rekening dan alamat pengiriman milik pamannya, Jemmy. Barang-barang tersebut dikirim melalui ekspedisi FedEx.

Penangkapan

Pada 8 Mei 2025, Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Arnova Kenny Herawanto. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi akun Lintang Bintang sebagai milik Thomas Rizky.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang masih dikuasai terdakwa, antara lain:

  • 1 iPhone 15 putih
  • 1 iPhone 14 Pro Max 256 GB gold
  • 1 processor AMD Ryzen 9000 series
  • 1 laptop Acer Helios Neo 16 hitam
  • 1 laptop Asus ROG Strix G18

Selain itu, aparat juga menyita beberapa akun media sosial, marketplace, serta rekening bank yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi, termasuk akun Facebook Lintang Bintang, WhatsApp, Tokopedia, Binance, Indodax, dan rekening BCA atas nama Thomas Rizky.

Putusan Hakim

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Edi Saputra, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Hakim kemudian menjatuhkan putusan:

  • Pidana penjara 7 bulan 15 hari (dikurangi masa tahanan).
  • Barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun digital dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Foto: Terdakwa Thomas Rizky alias Thomas saat mendengarkan putusan hakim di ruang Kartika PN Surabaya.

Editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top