PERNAH DIHUKUM 1 TAHUN PERKARA SABU,SEKARANG MENINGKAT JADI PENJUAL SABU 10 GRAM,SOEYANTO BIN DJASMIN, KINI BABLAS BUI LAGI.
Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 10 gram, kulakan dari Mas (DPO), harga 650/ gram, diranjau di jalan Manukan Surabaya, sudah transaksi 3 kali,Tidak jerawat pernah dihukum perkara sabu, kini
Terdakwa Soeyanto bin Djasmin, disidangkan kembali diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Made Yuliada, secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Soeyanto bin Djasmin, melakukan tindak pidana Narkotika,
“perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.”
“Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”ATAU-
“Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa, Soeyanto mengatakan bahwa dirinya ditangkap dirumahnya Perum. Sinar Medayu Selatan B28 Kec. Gunung Anyar Surabaya, sekitar jam 1 siang,Rabu 26 pebruari 2025,
“Saya ditangkap polisi ada 4 orang, dirumah saya, saya memiliki sabu,
Saya yang menunjukan barang sabu itu,di tas saya, sabu 8 gram, sekrop plastik, timbangan elektrik, dan Handphone, Saya beli 10 gram, per gramnya 650 ribu, semua ada dilantai kamar, tujuan saya untuk dijual lagi.Sudah ada yang membeli, datang kerumah saya,Sudah 3 kali beli dari Mas, diranjau di jalan Manukan,” terangnya.
Terdakwa sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama, namun hanya di hukum 1 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 21 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Terdakwa Soeyanto bin Djasmin, menghubungi Mas (DPO) memesan sabu 10 gram harga Rp.650.000,-/ gram, sepakat sabu diranjau di jalan Manukan Surabaya.Telah dibayar Terdakwa melalui transfer MBanking BRI ke rekening Bank BCA an.Novi.
Sesuai share lock yang dikirim oleh Mas, Terdakwa mengambil 10 gram sabu dan I kantong plastic berisi serbuk warna merah muda narkotika jenis Extacy, berat 0.100 gram, bonus dari Mas (DPO).
Terdakwa menjual 1 gram sabu Rp.900.000,- dan mendapat untung Rp.250.000,-. Rabu 26 Pebruari 2025,di depan kampus UPN, Rungkut Madya Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Terdakwa menjual 1 poket sabu Rp.550.000,- ke Agus.
Pada Rabu 26 Pebruari 2025 jam 13.00 wib, saksi Erik Riang Kusuma dan saksi Ridho Arbiyanto Petugas Polrestabes Surabaya,melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dirumahnya Perum. Sinar Medayu Selatan B28 Kec. Gunung Anyar Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1dompet kecil berisi 1 kantong Plastic, berisi sabu,, berat 8,390 gram dan 1 kantong Plastic klip berisi serbuk warna merah muda narkotika jenis Extacy berat 0,100 gram.
1 sekrop warna merah, 1 timbangan elektrik, Ditemukan dalam tas kain warna kuning dilantai kamar.
Uang tunai Rp.100.000,-,uang penjualan sabu, didalam dompet.
1 handphone merk Samsung.Foto : Terdakwa Soeyanto bin Djasmin, menjalani sidang agenda Pemeriksaan Terdakwa,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Made Yuliada, secara Offline.
Reporter; bagus






