PENJUAL KOPI KELILING TANAM GANJA DI KOS MUHAMMAD RIZAL JADI PERANTARA JUAL BELI BABLAS BUI

Foto: Terdakwa Muhammad Rizal saat menjalani sidang di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA TABIR LENTERA NUSANTARA

Muhammad Rizal, pemuda asal Riau yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi keliling di Kota Malang,duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya setelah terjerat perkara narkotika jenis ganja. Rizal didakwa aktif membeli, menanam, mengonsumsi, hingga menjual ganja, bahkan berperan sebagai perantara transaksi bagi pihak lain.

Dalam pemeriksaan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (22/1/2026), pengakuan terdakwa mengejutkan majelis hakim. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, Rizal mengaku telah mengenal ganja sejak kelas 6 Sekolah Dasar.
“Sejak SD, Yang Mulia. Saya tahunya ganja dari saudara, terus saya pakai terus,” ujar terdakwa.

Saat ditanya alasan mengonsumsi ganja, Rizal berdalih untuk menjaga pola makan dan tidur.
“Kalau sudah pakai ganja, makan dan tidur saya bisa teratur,” katanya. Jawaban itu membuat majelis hakim terkejut dan kembali menggali asal-usul ganja yang dikuasainya.

Rizal mengaku membeli 50 gram ganja dari Fian (DPO) seharga Rp 400 ribu, lalu mencoba menanam bijinya di pot plastik hitam di dalam kamar kos. “Saya pakai sendiri, tapi kalau ada yang beli, saya jual,” akunya tanpa ragu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti, perbuatan terdakwa terjadi pada Juni hingga Oktober 2025 di sebuah rumah kos kawasan Waroeng Tombo Luwe, Jalan Terusan Ambarawa No. 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Meski locus perkara berada di Malang, sidang digelar di PN Surabaya karena sebagian besar saksi berasal dari Polrestabes Surabaya, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Dari biji ganja yang ditanam, tanaman tumbuh hingga setinggi ±49 sentimeter. Pada 7 Oktober 2025, terdakwa memanen ganja dengan memotong daun dan batang, menghasilkan ganja seberat netto 27,600 gram, serta 1 pohon ganja lengkap dengan akar.

Pada September 2025, Rizal kembali terlibat sebagai perantara jual beli. Seorang pria berinisial Ucok (DPO) memesan 100 gram ganja. Rizal menghubungi kembali Fian di Pekanbaru, harga disepakati Rp800 ribu, dan pembayaran dilakukan langsung oleh Ucok ke akun DANA milik Fian. Paket ganja dikirim ke kos terdakwa, dibuka untuk dicek, lalu diserahkan kepada pemesan.

Sebagai imbalan, terdakwa menerima ganja daun, batang, dan biji seberat 6,061 gram, serta plastik klip berisi batang dan biji ganja seberat 0,424 gram.
Barang Bukti Positif Ganja
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 09717/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung ganja, termasuk Narkotika Golongan I.
Jaksa menegaskan, tujuan utama terdakwa membeli ganja bukan hanya di konsumsi pribadi, melainkan untuk diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, Muhammad Rizal bin Samsudin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top