Penipuan Aplikasi Polisi Gadungan

Polisi Gadungan Bobol Aplikasi Home Kredit, Gelapkan Dana Rp33 Juta, Dituntut 18 Bulan Penjara

Foto: sidang tuntutan
Foto: sidang tuntutan

 

SurabayaMoses Edit Shekinah Glory, pria yang mengaku sebagai anggota polisi namun ternyata polisi gadungan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/9/2025). Ia didakwa menipu Moch. Dodiek Nurani Ustman Ariyanto, anggota Polsek Tegalsari, dengan modus meminjam ponsel korban untuk mengajukan pinjaman tunai melalui Aplikasi Home Kredit, hingga dana Rp33 juta cair ke rekeningnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muh. Zulqarnain di ruang Sari 2 PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan) dikurangi masa tahanan.“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP,” tegas JPU.

Modus Penipuan: Pinjam HP, Cairkan Pinjaman

Kasus bermula pada 25 Maret 2025 ketika Moses bertemu korban di Toko Kopi HAYA, Tegalsari Surabaya. Mengaku sebagai anggota polisi, Moses meminjam ponsel Dodiek dengan dalih mengecek Aplikasi Home Kredit—aplikasi yang sebelumnya pernah dipakai korban untuk cicilan ponsel.

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengajukan pinjaman tunai Rp35 juta melalui aplikasi tersebut. Keesokan harinya, 26 Maret 2025, keduanya pergi ke Toko Elektronik Kertajaya. Di sana, terdakwa kembali meminjam ponsel korban dengan alasan menghitung cicilan laptop. Saat itu korban meminta pembatalan pinjaman, tetapi proses pembatalan tidak disetujui pusat.

Uang pinjaman akhirnya cair ke rekening korban, namun terdakwa meminta korban mentransfer dana itu ke rekening BCA miliknya. Terdakwa beralasan akan membeli laptop dan bahwa istrinya akan mengganti dana tersebut—alasan yang ternyata bohong.

Korban pun mentransfer Rp33.630.000. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian total Rp33.650.000 bagi korban.

Barang Bukti

Dua lembar rekening koran BCA atas nama korban dan terdakwa sebagai bukti transaksi.

Bukti transfer dana Rp33 juta lebih.

Persidangan Lanjut

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan Rabu, 24 September 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Foto: Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory menjalani sidang tuntutan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Editor; amiril

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top