Penggelapan uang hotel

Foto; penggelapan uang hotel
penggelapan uang hotel

KERJA SEBAGAI ADMIN.DI PT.SAP,
DIBIDANG SUPPLIER MINUMAN BERALKOHOL, UANG TAGIHAN TUNAI DARI TOKO, HOTEL DAN CAFE, TIDAK DISETORKAN SENILAI Rp.253 JUTA,

CINDY DEVIRA KINI DIADILI

Surabaya,–  Sidang perkara pidana, Penggelapan dalam jabatannya sebagai Admin di PT.Sinar Adigung Persada (SAP),bergerak dibidang supplier minuman beralkohol ke beberapa toko, hotel maupun café.Namun pada tagihan Costumer secara tunai yang ditagihkan, tidak disetorkan hingga sebesar Rp.Rp. 258.930.639,-. Dengan Terdakwa Cindy Devira Augustine (36) warga jalan Sunan Drajat 23 Kec. Kaliwates Kab.Jember / Perum Jade Hamlet Ivory II Blok C-20 Hulaan Menganti,Gresik, Pendidikan SMA,diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Cindy Devira Augustine, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku miliknya sendiri barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencariannya atau mendapat upah untuk itu,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Eko direktur PT.SAP, Eko menerangkan kalau Terdakwa adalah karyawan nya bagian Admin,

“Perusahaan kami di bidang distributor minuman ber- alkohol, tugas Terdakwa membuat invois tagihan ke costumer,penagihan by phone, baru dibuatkan,Kejadiannya tahun 2023,setelah kita lakukan audit kantor ada selisih tagihan yang janggal, beberapa outlet bayar cash, tapi oleh terdakwa tidak disetorkan ke perusahaan, selisih penagihan yang tidak disetorkan 250 jutaan.” Terangnya, Senin (11/08/2025).

Terhadap keterangan saksi Terdakwa Cindy membenarkan, ” benar yang mulia,” katanya.

Terhadap perbuatannya, Terdakwa mengakui kesalahannya, uang tersebut digunakan kehidupan sehari – hari.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 25 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Cindy Devira Augustine, karyawan PT. Sinar Adigung Persada (SAP),bergerak dibidang supplier minuman beralkohol ke beberapa toko, hotel maupun café di surabaya sejak Oktober 2019.

Kemudian diangkat karyawan tetap, bertugas di bidang administrasi dengan tugas dan tanggung jawab,
Membuat Surat jalan, Delivery order dan invoice.Menerima pembayaran barang dari customer jika pembayaran cara tunai melalui sopir yang mengirim barang.
Menyetorkan pembayaran dari customer yang secara tunai ke rekening milik PT.SAP. Melakukan input data hasil penjualan barang, melalui aplikasi dari perusahaan, Dengan gaji Rp. 4.300.000,-

Terdakwa menggunakan uang milik PT. SAP, tanpa sepengetahuan dan seijin dari perusahaan.Pembayaran tunai sesuai invoice penjualan barang dari customer yang diberikan melalui sopir, kemudian sopir menyerahkan invoice dan uang tunai kepada Terdakwa. Uang setoran, sebagian saja yang di setorkan, ada yang tidak di setorkan sama sekali ke Perusahaan.

Dilakukan beberapa kali sejak 17 Januari 2022 sampai 20 Juli 2023 hingga mencapai Rp. 258.930.639,-
Perbuatan terdakwa diketahui PT.SAP, dilakukan audit ditemukan ada selisih uang yang belum disetorkan Terdakwa kepada Perusahaan, Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sinar Adigung Persada mengalami kerugian Rp. 258.930.639,-

Foto : Terdakwa Cindy Devira Augustine (36), menjalani sidang agenda saksi, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline, Senin (11/08/2025).

Reporter; bagus

 

.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top