Surabaya –
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Melly Olivia Lius, sales online CV Delta Abstrak Kita, perusahaan kemasan plastik di Jalan Raya Lontar 95 Surabaya.
Terdakwa diduga menyelewengkan setoran konsumen senilai Rp44.050.700, memasukkan dana ke rekening pribadinya, bukan ke rekening perusahaan.
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menjerat Melly dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berlanjut.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja,” ujar JPU di ruang sidang Tirta PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.
Keterangan Saksi
Saksi Bagus Ari Widiawoko, Manager CV Trimitra, memaparkan bahwa ia memesan berbagai produk plastik melalui terdakwa via WhatsApp.
“Barang pesanan sudah kami terima dan kami transfer Rp43 juta ke rekening yang diberikan terdakwa. Namun uang itu tidak pernah disetorkan ke perusahaan,” jelas Bagus.
Terdakwa mengakui keterangan saksi tersebut.
Modus Penggelapan
Menurut berkas dakwaan, Melly Olivia Lius yang bergaji Rp6,5 juta per bulan, bertugas mencari pelanggan, menerima pembayaran tunai atau transfer, serta melaporkan transaksi.
Namun pada 7 Maret 2024, ia memesan barang untuk konsumen CV Trimitra senilai Rp43,5 juta dan Rumah Makan Padang Sederhana senilai Rp539 ribu, tetapi mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama CV Parama Onny Lestary, perusahaan milik terdakwa.
Padahal, rekening resmi perusahaan adalah atas nama CV Gamma Cipta Kita atau CV Epsilon Khayal Kita, afiliasi dari CV Delta Abstrak Kita.
Total kerugian perusahaan mencapai Rp44.050.700.
Latar Belakang Perusahaan
CV Delta Abstrak Kita bersama CV Gamma Cipta Kita dan CV Epsilon Khayal Kita memasarkan produk dengan merek Toko Kemasan Kita. Direktur perusahaan, Kristono M. Widjaja, menyatakan kerugian besar akibat perbuatan terdakwa.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Foto:
Terdakwa Melly Olivia Lius menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Tirta PN Surabaya, dipimpin Hakim Ferdinand Marcus Leander.
Editor; amiril






