Penggelapan Manipulasi Data

Foto: sidang manipulasi data
sidang manipulasi data

GELAPKAN DANA PERUSAHAAN,
TERUNGKAP MANIPULASI SISTEM DI PT.SUPER SUKSES SEJAHTERA, ROCHMAD, DITUNTUT 42 BULAN BUI.

Surabaya, Terdakwa Rochmad, S.Sos, seorang karyawan PT Super Sukses Sejahtera,kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp121.758.200. Rochmad tidak sendirian, dua orang sales, Rizki Hariyadi dan Gilang Prakoso, yang berkasnya diproses terpisah, juga turut terlibat dalam perkara ini, sidang dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang Sari 3, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan JPU Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa
Rochmad, S.Sos, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rochmad dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.Rabu (13/08).

Menyatakan barang bukti,
Hasil Audit PT. Super Sukses Sejahtera-Hyundai Depo dan PT. Smart Mulia Abadi-Hyundai Mando.
FC. Surat Keputusan, 01 Desember 2012. tentang pengangkatan karyawan tetap an. Gilang Prakoso.
FC surat Keputusan, 01 Desember 2021. tentang pengangkatan karyawan tetap an. Rizki Hariyadi.
FC. Surzt Keputusan, 19 Mei 2022. tentang pengangkatan karyawan tetap an. Rochmad.
FC. Surat Keputusan. 01 Desember 2012. tentang pengangkatan karyawan tetap an. Supadan.
Slip Gaji an. Gilang Prakoso, Rizki Hariyadi.Rochmad dan Suparlan.
1 bendel Invoice Part dan Nota Konbn Spare Part.
1 bendel print out rekening koran BCA an. Gilang Prakoso.
Satu bendel print out koran BCA an. Rizky Hariyadi;
Satu bendel print out rekening koran BCA. an. Rochmad.
Terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai Rp. 225.500.000.-
Dikembalikan kepada PT Super Sukses Sejahtera memalui saksi Arif Cahyono ST.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2025, dengan agenda Pembelaan.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua saksi kunci, Rizki dan Gilang. Menariknya, keduanya justru mengungkap angka kerugian yang jauh lebih besar. Menurut Rizki, perusahaan mengalami kerugian Rp 505.917.105, sementara menurut Gilang kerugiannya mencapai Rp1.643.635.468. Namun, khusus untuk Rochmad, perusahaan hanya menghitung kerugian senilai Rp121.758.200.

Para saksi menyebut bahwa uang tagihan dari pelanggan telah disetorkan kepada Rochmad, dengan alasan untuk pembayaran toko dan “Mando” (suku cadang non-genuine). Bahkan, mereka menyatakan bahwa Rochmad telah mengganti uang yang sebelumnya tidak disetorkan ke Perusahaan.

Fakta menarik terungkap dalam persidangan, yakni carut-marutnya manajemen internal PT Super Sukses Sejahtera. Praktik manipulasi Purchase Order (PO), pengalihan pembayaran pelanggan ke rekening pribadi karyawan, serta ketidaksesuaian stok suku cadang dengan sistem menjadi temuan audit internal yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh saksi Herbet Pasaribu ST atas perintah Manajemen.

Rochmad tidak membantah keterangan para saksi. Ia mengakui perbuatannya, namun berkelit bahwa kondisi tersebut terjadi karena adanya pengurangan jumlah karyawan yang menyebabkan beban kerja menjadi dobel.

“Yang seharusnya dikerjakan oleh delapan orang, kini hanya dikerjakan oleh empat orang,” dalih Rochmad di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Oktober 2023, saat menjabat sebagai Part Head (Kepala Divisi Suku Cadang) dengan gaji Rp6.250.000 per bulan. Tugasnya mengawasi proses penjualan dan pembayaran di Divisi Spare Part.

Beberapa modus yang dilakukan antara lain: Manipulasi dokumen kerjasama (PKS) dan tidak dibuatkannya PKS untuk semua pelanggan.Tidak mencetak dokumen resmi transaksi seperti order, surat jalan, dan invoice.

Mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi sales atau Part Head.
Memanipulasi hasil stock opname gudang.Instruksi pembayaran utang pelanggan dilakukan dengan sistem yang tidak sesuai transaksi aktual.

Foto : Terdakwa Rochmad, S.Sos, (atas), dua sales, Rizki Hariyadi dan Gilang Prakoso,(berkas terpisah) (bawah), saat menjadi saksi kunci, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top