INFO PENGEDAR SABU
*Surabaya,– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 22 kotak dengan berat total 22 Kilogram, yang diambil di jalan Petukangan, Ampel, Semampir Surabaya, milik Faris ( DPO), dikirim lewat Pelabuhan Tanjung Perak menuju kota Balikpapan, baru sampai Pelabuhan Balikpapan, sudah di ciduk oleh tim
Ditresnarkoba Polda Jatim, dengan para Terdakwa Ricky Eka Prastiawan bin Hariono dan Wirayaksa bin Wayan Warge, dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (07/08/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarso dan Wicaksono Subekti, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Ricky Eka Prastiawan bin Hariono dan Terdakwa Wirayaksa bin Wayan Warge, melakukan tindak pidana, “permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.’ ATAU -“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 14 Agustus 2025, dengan agenda pembuktian dari JPU.
Diketahui, pada Selasa 15 April 2025 jam 17.00 wib,Terdakwa Ricky Eka Prastiawan, ditawari pekerjaan mengantarkan sabu ke Kota Balikpapan oleh Faris (DPO) melalui aplikasi Skred.Terdakwa Ricky Eka menerima tawaran tersebut ke Balikpapan bersama Terdakwa Wirayaksa.
Pada Kamis 17 April 2025, Terdakwa Ricky Eka menjemput Terdakwa Wirayaksa,di Pagesangan 4 Utara Lapangan/8 Pagesangan, Jambangan Surabaya,menuju Pelabuhan Tanjung Perak,Terdakwa Ricky menurunkan Terdakwa Wirayaksa di Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian Terdakwa Ricky I menuju Rumah Kos Jalan Petukangan, Kel. Ampel, Kec. Semampir untuk mengambil sabu langsung dari Faris (DPO) :
Sebanyak 1buah tas ransel hitam berisi 9 kotak plastik tupperware berisi sabu, berat bersih masing-masing (992,050, 990,740, 989,480,
985,210, 981,660, 980,900, 980,730,
979,950) gram. Serta 1 kotak kardus coklat berisi 13 kotak plastik tupperware dengan berat terdiri dari (977,480, 975,810, 975,360, 974,420 , 873,790 973,580, 972,570, 971,970, 965,860, 963,760, 938,860, 923,160, 894,210) gram.
Untuk dibawa ke Kota Balikpapan, dan diterima pembeli sesuai petunjuk Faris (DPO).
Pada Minggu 20 April 2025,jam 00.30 wita,setelah kapal DLN Mandalika bersandar di depan pelabuhan Semayang, Kel. Prapatan, Kec. Balikpapan, Balikpapan,Kaltim.Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap
Terdakwa Ricky Eka Prastiawan dan Terdakwa Wirayaksa.
Dilakukan penggeledahan pada Para Terdakwa ditemukan barang bukti : 1 HP merek REDMI hitam di saku celana sebelah kanan Terdakwa Ricky, Uang tunai Rp.100 ribu di saku celana kiri yang sedang dipakai. 9 kotak plastik tupperware berisi sabu (992,050, 990,740, 989,480, 985,210, 981,660, 980,900, 980,730, 979,950) gram, dalam tas ransel hitam dipakai terdakwa Ricky Eka Prastiawan.
Sedangkan 1buah HP OPPO biru 7 di saku celana kanan Terdakwa Wirayaksa.13 kotak plastik tupperware berisi sabu (977,480, 975,810, 975,360, 974,420 , 873,790 973,580, 972,570, 971,970, 965,860, 963,760, 938,860, 923,160, 894,210) gra, berada dalam kotak kardus coklat dibawa Terdakwa Wirayaksa.Selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk di proses hukum lebih lanjut.
Foto : Terdakwa Ricky Eka Prastiawan bin Hariono dan Terdakwa Wirayaksa bin Wayan Warge, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline Kamis (07/08/2025).
Reporter; bagus






