PESAN SABU 5 GRAM DAN PIL KOPLO 1 BOTOL ISI 1000 BUTIR,PESAN DARI GLEWO DI DALAM RUTAN MEDAENG,PENGEDAR SABU DAN PIL KOPLO, DIAH AYU ROSITA,DITUNTUT 7,5 TAHUN BUI.DENDA Rp.1 MILIAR.
Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu telah memesan sebanyak 4 kali dari Rahmad Setiawan alias Glewo, yang telah ditangkap terlebih dahulu, saat ini di dalam Lapas Medaeng, pesanan terakhir 5 gram, harga Rp.4 juta dan 1 botol pil obat keras logo LL, harga Rp.700 ribu, saat diciduk polisi, sabu sisa 3 poket, pil Logo LL sisa 488 butir,
dengan Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi,dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ATAU- menyerahkan Narkotika Golongan I DAN – mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu ” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” DAN Kedua Pertama Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Rp. 1 miliar Subsidair 1 tahun penjara.Dikurangi masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan”.Selasa (12/08/2025).
Menyatakan barang bukti,
3 kantong plastic berisi sabu
berat masing-masing, 0,044 gram, 0, 074 gram, 0,124 gram.
488 butir pil warna putih dengan logo “LL”.
3 bendel plastic klip kosong.
2 timbangan elektronik.
1 buku catatan penjualan.
1 Hp Android merk Vivo.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Baca juga; Kartar Kelurahan Pakal
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 09 September 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Erik Riang Kusuma, anggota Polrestabes Surabaya, dipersidangan.
Diketahui, dari percakapan Terdakwa Diah Ayu Rosita dengan Rahmad Setiawan alias Glewo (DPO), pada Jumat 28 Maret 2025 jam 12.00 wib, bicara soal transaksi sabu, Terdakwa mengatakan stok sabu dan stok obat keras warna putih logo ”LL” semua sudah habis terjual.Terdakwa memesan lagi sabu 5 gram dan memesan 1 botol obat keras LL, Terdakwa Diah membayar Rp.4 juta untuk sabu dan 700 ribu untuk obat keras LL
cara Transfer ke rekening DANA an.Pipit.
Selanjutnya orang suruhan Glewo bernama Sodiq (DPO( mengantar sabu 5 gram dan obat keras logo LL 1 botol, ke rumah Terdakwa Diah,
jalan Kejawan Putih Tambak 2 B/7 Kel. Kejawan Putih Tambak, Kec.Mulyorejo,Surabaya, sabu ada di dalam bungkus rokok Surya.
Terdakwa menyisihkan ke dalam poket kecil, perkiraan 1 gram dibagi 8-10 poket.Tujuan dijual kembali harga 150 ribu – 200 ribu/ poket.
Terdakwa menjual kepada Kanti Arum Ingtyas sebanyak 1 gram harga Rp 1 juta, dibayar transfer ke rekening BCA Terdakwa.
Atas informasi masyarakat adanya peredaran gelap sabu, saksi Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto, lakukan penyelidikan, Pada Sabtu 12 April 2025 jam 00.12 wib,di rumah jalan Kejawan Putih Tambak Gg. 2-B No.7 Mulyorejo Surabaya, Terdakwa diamankan sedang menyusui anaknya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 3 poket berisi sabu berat masing-masing 0,44 gram, 0,074 gram, 0,124 gram, berat total 0, 242 gram, 488 butir pil warna putih logo ”LL” ( sisa dari 1 botol berisi 1000 butir).
Barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa, yang tujuannya untuk dijual kembali.
uangnya untuk menyambung hidup anak-anaknya. Foto : Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi, didampingi PH nya, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN, Surabaya, secara Offline.
Editor; bagus
.






