Pengantar Sabu Antar Provinsi Ditangkap di Bandara Juanda

Bawa 1,8 Kg Sabu Tujuan Kendari — Upah Rp25 Juta, Bakal Lama di Bui

Foto menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya
Foto menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya

 

Surabaya – Aksi penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali digagalkan. Muh. Khibran bin Arman Amir, seorang kurir sabu antar provinsi, ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Hotel Cordia Airport, Bandara Juanda, Sidoarjo. Dalam koper miliknya ditemukan 1,8 kilogram sabu yang hendak dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Candra, secara offline dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap, Kamis (2/10/2025).

Kurir Sabu Antar Pulau: Lolos 3 Kali, Tertangkap di Juanda

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menjadi perantara jual beli dan penerima narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

Saksi Agus Suprianto dan Elfada Tri Handika, anggota Polrestabes Surabaya, dalam persidangan mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan intelijen tentang adanya kurir narkoba yang transit di Bandara Juanda.

“Kami dapat informasi ada kurir narkoba transit di Juanda. Setelah kami ikuti, benar, di dalam koper ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus rapi,” ujar Agus di persidangan.

Saksi Handika menambahkan, sabu-sabu itu lolos dari pemeriksaan X-Ray karena dibungkus kertas karbon.

“Dari pengakuan terdakwa, sudah tiga kali berhasil lolos. Yang menyuruh bernama Sulaiman (DPO),” ujarnya.

Dijanjikan Upah Rp25 Juta per Pengiriman

Dalam fakta persidangan terungkap, Khibran adalah kurir bayaran yang dikendalikan oleh seseorang bernama Sulaiman alias Jordan (DPO) dari Banda Aceh. Ia mengaku terpaksa menjadi pengantar sabu karena kesulitan ekonomi.

Awal perkenalan terjadi pada akhir 2024, ketika terdakwa dikenalkan oleh rekannya Kiki kepada Sulaiman melalui aplikasi Zangi. Dari komunikasi itu, Sulaiman menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu dengan imbalan Rp25 juta per pengiriman.

Sejak itu, terdakwa telah tiga kali sukses mengirim sabu:

  1. November 2024 – ke Jakarta
  2. Mei 2025 – ke Lombok, NTB
  3. Juni 2025 – menuju Kendari, namun gagal karena tertangkap

Pada pengiriman terakhir, 16 Juni 2025, terdakwa menerima koper berisi sabu dari Sulaiman di Bandara Banda Aceh. Ia dibekali tiga tiket pesawat (Banda Aceh–Jakarta, Jakarta–Surabaya, Surabaya–Kendari), serta uang perjalanan Rp4 juta.

Barang Bukti: 1,8 Kg Sabu dalam 8 Bungkus

Saat penggeledahan di Hotel Cordia Airport, polisi menemukan:

  • 1 koper merek Polo warna biru
  • 8 bungkus plastik berisi sabu dengan total 1,8 kilogram
  • 8 kertas karbon hitam (untuk mengelabui X-Ray)
  • 8 celana jeans sebagai pembungkus luar
  • 1 tiket pesawat Lion Air rute Surabaya–Kendari
  • 1 gembok merek Super Rush warna kuning
  • 1 kartu ATM BSI
  • Uang tunai Rp298.000
  • 1 HP Vivo Y28 warna hijau gelap

Seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Khibran tergolong berat karena melibatkan jaringan narkoba antar provinsi, dengan modus pengiriman udara dan penyamaran kargo pribadi.

Foto: Terdakwa Muh. Khibran bersama dua saksi polisi penangkap saat menjalani sidang di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (02/10/2025).

Editor! Amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top