Pengantar Sabu Antar Provinsi

Foto ; menjalani sidang di PN Surabaya
Foto ; menjalani sidang di PN Surabaya

 

Surabaya – Peredaran narkotika lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Terdakwa Muh. Khibran bin Arman Amir didakwa mengirim sabu seberat total 1,8 kilogram ke berbagai daerah, mulai Jakarta, Lombok, Banda Aceh, hingga Kendari, sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Sidang perkara pidana ini digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (18/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Modus Pengiriman Sabu

Dalam dakwaan, Muh. Khibran disebut kerap menggunakan transportasi udara untuk mengirim sabu ke berbagai kota. Terdakwa mengaku awalnya dikenalkan oleh temannya, Kiki, kepada Sulaiman alias Jordan (DPO) melalui aplikasi Zangi pada akhir 2024. Dengan iming-iming upah Rp25 juta sekali kirim, Khibran mulai bekerja sebagai kurir narkotika.

November 2024: pertama kali mengirim sabu ke Jakarta dan berhasil lolos.

Mei 2025: mengirim sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Juni 2025: mendapat perintah mengirim sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Khibran diberi uang akomodasi Rp4 juta, tiket pesawat rute Banda Aceh–Jakarta–Surabaya–Kendari, serta sebuah koper berisi sabu yang tergembok.

Penangkapan di Hotel Bandara

Setiba di Surabaya, terdakwa menginap di Hotel Cordia Airport, Bandara Juanda, menunggu penerbangan berikutnya. Polisi yang telah menguntit melakukan penggerebekan dan menemukan koper biru merek Polo berisi delapan kantong plastik sabu dengan total berat 1,8 kilogram, delapan kertas karbon hitam, delapan celana jeans, gembok merk Super Rush, tiket pesawat Lion Air JT 722, satu kartu ATM BSI, uang tunai Rp298 ribu, dan ponsel Vivo Y28.

Agenda Sidang Lanjutan

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Rabu, 24 September 2025 dengan agenda pembuktian dari JPU. Jika terbukti, terdakwa terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan UU Narkotika.

Foto: Muh. Khibran bin Arman Amir saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Editor: amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top