PENDAMPINGAN HUKUM DAN PROGRAM ASTA CITA

Dukung Program Asta Cita & Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Dampingi BPJS dan Rumah Sakit

Foto: rapat kordinasi program Asta cita
Foto: rapat kordinasi program Asta cita

 

Kota Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional 2025. Melalui pendampingan hukum, Kejari menggelar sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kegiatan berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kamis (11/9/2025) pukul 09.30 WIB. Sosialisasi ini digelar dengan dasar pemikiran bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang dijamin UUD 1945 dan diperkuat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Fokus pada Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Datarmi Hadiyanto beserta jajaran, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Meilita Hasan, S.H., M.H., serta perwakilan 14 rumah sakit swasta mitra BPJS Kesehatan.

Dalam paparannya, Bambang Irawan menekankan pentingnya transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus pencegahan fraud dalam program JKN. Ia menjelaskan potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat.

Sementara itu, Meilita Hasan memaparkan sanksi administrasi dan pidana yang dapat dikenakan kepada fasilitas kesehatan (faskes) maupun pihak lain yang tidak mematuhi aturan BPJS Kesehatan.

Kepatuhan Badan Usaha Sesuai Inpres No. 1 Tahun 2022

Pendampingan hukum ini juga bertujuan mengawasi kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan BPJS Kesehatan, sesuai mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Materi mencakup kewajiban pendaftaran peserta, penyampaian data, pembayaran iuran, serta sanksi yang berlaku jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011.

Monitoring & Evaluasi Lanjutan

Kejari Bandar Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berencana melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama. Langkah ini mendukung implementasi Prioritas Nasional 2025, khususnya poin ke-7: jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS Kesehatan, dan penyediaan obat untuk rakyat.

Ke depan, JPN Kejari Bandar Lampung akan mengagendakan monitoring dan evaluasi (monev) secara rutin kepada seluruh fasilitas kesehatan se-Kota Bandar Lampung. Program ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI untuk mewujudkan layanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi masyarakat.

Editor ( sn)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top