Surabaya – Dua kurir narkotika, Anggara Puspito Cahyo alias Kukut dan Handaru Dwi Lesmana alias Ndas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/9/2025). Keduanya didakwa menyelundupkan 4 kilogram sabu dari Kota Bekasi ke Surabaya atas perintah jaringan pengedar bernama Markeso (DPO).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edi Saputra Palewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut:
Anggara Puspito Cahyo: pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Handaru Dwi Lesmana: pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara. “Para terdakwa terbukti menawarkan untuk menjadi perantara jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.
Penangkapan Dramatis di Tol Waru Gunung
Kasus ini bermula ketika Markeso memerintahkan Handaru mengambil sabu 4 kg di Bekasi dengan imbalan Rp2,5 juta. Handaru lalu mengajak Anggara untuk ikut. Pada Selasa, 13 Mei 2025, keduanya menerima paket sabu yang disamarkan dalam tas kombinasi abu-abu merah di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, dan memindahkannya ke ransel biru tua.
Mereka menumpang bus Damri menuju Surabaya. Namun, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika bus melintas di Tol Waru Gunung, Karang Pilang Surabaya, petugas Polrestabes Surabaya dan PJR memberhentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan:
4 bungkus teh China berisi sabu masing-masing seberat 1.000,380 g, 1.000,210 g, 999,590 g, dan 988,230 g.
Sabu tambahan seberat 8,649 g di dalam tas slempang hitam.
Sabu 1,908 g di saku celana Handaru.
1 ponsel Samsung dan 1 ponsel Redmi milik para terdakwa.
Pengakuan dan Riwayat Peredaran
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Anggara sudah 4 kali mengirim sabu untuk Markeso, sedangkan Handaru 2 kali, dengan imbalan total Rp3,5 juta setiap kali pengiriman.
Pembelaan Penasihat Hukum
Kuasa hukum keduanya, H. Moch. Sudja’i, SH, MH (LBH Lacak), memohon keringanan hukuman.“Para terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui semua perbuatannya. Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujar Sudja’i dalam pledoi lisan.
Sidang putusan dijadwalkan Rabu, 24 September 2025.
Foto: Handaru Dwi Lesmana (kiri) dan Anggara Puspito Cahyo (kanan) bersama penasihat hukum Moch. Sudja’i di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Editor; bagus






