PENADAH UANG KOLEKSI KUNO,

HASIL DARI NYOLONG MILIK KORBAN BUDI SETIAWAN, KOLEKTOR RUGI Rp.1,47 MILIAR, MOCH. IKSAN DIHUKUM 15 BULAN BUI

Foto; sidang di pengadilan negeri Surabaya
Foto; sidang di pengadilan negeri Surabaya

Surabaya, Kasus penadahan barang antik kembali mencoreng dunia kolektor uang kuno di Surabaya. Dalam sidang perkara pidana yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/10), terdakwa Moh. Iksan bin Imron Ngaderi dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara berlanjut.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Zulqarnain saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya:

1 unit Handphone merk VIVO 2019 warna biru — dirampas untuk negara.

148 keping uang koin Quarter Dollar — dikembalikan kepada saksi korban Budi Setiawan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Karimudin, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Budi Setiawan, seorang kolektor uang kuno asal Surabaya, yang kehilangan sebagian besar koleksi pribadinya. Barang-barang antik itu diketahui telah dicuri oleh Moch. Busro (berkas perkara terpisah) dan kemudian dijual kepada Moh. Iksan, yang ternyata merupakan pelanggan tetap Budi dalam transaksi uang kuno.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Budi Setiawan mengaku bahwa dirinya baru menyadari banyak koleksinya hilang pada awal tahun 2025.

“Awalnya saya kira hanya lupa menaruh. Tapi setelah dicek, ternyata banyak koleksi yang tidak ada di tempat. Setelah itu saya tahu kalau sebagian sudah dijual di media sosial,” tutur Budi di hadapan majelis hakim.

Penyidik mengungkap bahwa perbuatan terdakwa berlangsung antara 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Selama periode itu, terdakwa membeli sejumlah uang kuno dari pelaku pencurian dengan harga yang disepakati melalui transfer rekening.

Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kembali oleh terdakwa melalui grup Facebook jual beli uang kuno Indonesia. Ia mengunggah foto-foto uang kuno, bernegosiasi harga dengan calon pembeli, dan setelah terjadi kesepakatan, pembeli mentransfer uang ke rekening terdakwa. Barang kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T dan J&E.

Beberapa pembeli yang berhasil diidentifikasi antara lain Agi Rizky (Bogor), Jurg (Jakarta Barat), Icuk Yuniarto dan Sapto Nugroho (Klaten), serta Irwan Fahmi (Medan).

Kerugian Fantastis

Dari hasil pemeriksaan dan inventarisasi, total kerugian korban Budi Setiawan mencapai sekitar Rp1,47 miliar. Koleksi tersebut terdiri dari uang koin dan kertas langka berbagai seri, termasuk beberapa di antaranya yang sudah tidak beredar sejak era Hindia Belanda dan awal kemerdekaan.

 Penegakan Hukum dan Catatan

Meski vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, kasus ini menjadi peringatan bagi para kolektor dan pelaku jual beli barang antik untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi.

“Tindak pidana penadahan, sekecil apapun nilainya, tetap menjadi bagian dari kejahatan yang memperpanjang rantai pencurian. Kolektor seharusnya berhati-hati dan memastikan keaslian serta legalitas barang sebelum membeli,” tegas JPU Karimudin usai sidang.

Sidang ditutup dengan penegasan bahwa terdakwa Moh. Iksan tetap berada dalam tahanan hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Foto:
Terdakwa Moh. Iksan bin Imron Ngaderi saat menjalani sidang agenda putusan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (08/10), secara offline.

Editor! Amiril

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindungi © Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.