Pembuat Bom Molotov untuk Demo Grahadi Divonis, Terancam Hukuman Berat

Remaja 19 Tahun Hadapi Dakwaan Berlapis Atas Rencana Aksi Anarkis di Surabaya

Terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi (19) didampingi penasihat hukumnya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/11/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Alex Adam Faisal ini mengadili kasus kepemilikan bom molotov untuk rencana aksi di Gedung Grahadi.

SURABAYA – Dzulkifli Maulana Tabrizi bin Budi Dwi Purwanto (19), warga Bulak Banteng, Surabaya, resmi diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/11/2025), atas dakwaan membuat dan membawa bom molotov dengan rencana mengacaukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu. Pemuda yang akrab disapa Dzulkifli ini ditangkap bersama rekannya, Muhammad Andi Aprizal, pada Jumat malam (29/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya, setelah dua anggota Polrestabes Surabaya mencurigai gerak-gerik mereka dan menemukan dua bom molotov siap pakai dalam tas selempang serta satu botol bahan bakar pertalite. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Alex Adam Faisal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan berlapis yang menjerat terdakwa dengan pasal-pasal berat, termasuk kepemilikan bahan peledak tanpa izin dan percobaan menimbulkan ledakan, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan pada persidangan berikutnya.

 

 

Rencana aksi anarkis tersebut berawal ketika Dzulkifli melihat pamflet ajakan demonstrasi di grup WhatsApp “LWS SBY” yang dikelola oleh Damara Indra Wadana, yang kini juga menjalani proses hukum terpisah. Namun, niat Dzulkifli tidak berhenti pada sekadar ikut serta dalam unjuk rasa. Berdasarkan penelusuran jaksa, terdakwa justru berinisiatif mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui berbagai platform digital, termasuk Google, YouTube, dan TikTok, menggunakan kata kunci “Granat Koktail Molotov” dan “Tutorial Membuat Bom Molotov” untuk mempelajari cara perakitan senjata api sederhana tersebut. Pencarian ini dilakukan secara intensif sebelum ia memutuskan untuk merealisasikan rencananya. Pada hari yang sama, Jumat (29/8/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, Dzulkifli mulai menyiapkan dua botol kaca yang diisi dengan bahan bakar dan dilengkapi kain bekas sebagai sumbu, menunjukkan keseriusan niatnya untuk melakukan aksi yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang. Kedua bom molotov rakitan sendiri itu kemudian disimpan dalam sebuah tas selempang hitam yang dibawanya ke lokasi demonstrasi.

Sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, Dzulkifli menjemput rekannya, Muhammad Andi Aprizal, yang proses hukumnya dilakukan dengan berkas terpisah. Keduanya kemudian menuju pusat kota Surabaya menggunakan sepeda motor Nissan NMAX dengan nomor polisi L-3126-CAV. Menurut keterangan jaksa, kedua pemuda ini bermaksud bergabung dengan massa demonstrasi yang sudah berkumpul di sekitar Gedung Grahadi. Namun, sesampainya di lokasi, kondisi demonstrasi telah berubah ricuh dan massa aksi telah dipukul mundur oleh aparat keamanan. Situasi ini tidak menyurutkan niat mereka, karena Dzulkifli dan Andi justru memanfaatkan keadaan untuk berbaur dengan massa yang masih tersisa sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli satu liter pertalite tambahan di kawasan Kertajaya. Bahan bakar ini, menurut pengakuan jaksa, rencananya akan digunakan sebagai cadangan untuk memperbanyak atau mengisi ulang bom molotov yang telah mereka rakit sebelumnya, menunjukkan persiapan yang matang untuk aksi yang lebih besar.

Aksi kedua pemuda ini akhirnya terungkap berkat kewaspadaan dua anggota Polrestabes Surabaya, Briptu Danyon Rahardian dan Briptu Andang Purwantoro, yang sedang melakukan patroli pengamanan di kawasan tersebut. Kedua polisi ini mencurigai gerak-gerik Dzulkifli dan Andi yang dinilai mencurigakan, terutama dengan tas selempang hitam yang selalu dibawa Dzulkifli. Mereka kemudian mendekati dan menghentikan kedua pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut membuahkan temuan yang mengkhawatirkan: dua buah bom molotov siap pakai dalam tas selempang Dzulkifli dan satu botol berisi satu liter bahan bakar pertalite yang dibawa oleh Andi. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, Dzulkifli mengaku bahwa bom molotov tersebut dibuatnya sendiri berdasarkan tutorial yang ditemukan di internet, sementara Andi mengaku hanya menemani dan membantu membawa bahan bakar tambahan tanpa mengetahui detail rencana sepenuhnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Parlindungan Tua Manullang menjerat perbuatan Dzulkifli dengan tiga pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan tindakannya. Pasal pertama yang dijerat adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Pasal ini secara spesifik mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau membawa bahan peledak tanpa izin dari pihak berwenang, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal kedua adalah Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal ini relevan mengingat bom molotov merupakan alat yang dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, dan meskipun belum digunakan, percobaan untuk melakukannya sudah dapat dihukum. Pasal ketiga adalah Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat, yang menekankan adanya rencana terorganisir antara Dzulkifli dan Andi untuk melakukan kejahatan tersebut.

JPU Parlindungan dalam pembacaan dakwaannya menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk dua bom molotov, satu botol pertalite, tas selempang hitam, dan sepeda motor yang digunakan, telah disita dan didaftarkan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penuntutan. “Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang dan dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Parlindungan di depan majelis hakim. Ia juga menekankan bahwa rencana aksi ini sangat serius mengingat lokasi yang menjadi target adalah gedung pemerintah yang sedang menjadi pusat keramaian, di mana ledakan bom molotov dapat menimbulkan kepanikan massal, korban jiwa, dan kerusakan properti yang signifikan.

Menghadapi dakwaan yang dibacakan JPU, kuasa hukum Dzulkifli yang terdiri dari dua orang penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai dasar hukum yang akan digunakan dalam nota keberatan tersebut. Eksepsi merupakan upaya hukum yang lazim diajukan pihak terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap formalitas dakwaan sebelum masuk pada pembahasan materi pokok perkara. Biasanya, eksepsi mengacu pada prosedur penangkapan, penyidikan, atau formalitas surat dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang pertama yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya ini berlangsung dengan agenda utama pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang dipimpin Alex Adam Faisal, dengan didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, memimpin proses persidangan dengan ketat dan profesional. Setelah pembacaan dakwaan dan penyampaian rencana eksepsi dari kuasa hukum, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengar nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Proses hukum terhadap Muhammad Andi Aprizal, rekan Dzulkifli, dan Damara Indra Wadana, pengelola grup WhatsApp “LWS SBY”, dilaksanakan dalam berkas dan persidangan terpisah, meskipun kasusnya memiliki korelasi dengan kasus yang menjerat Dzulkifli.

Kasus ini menyoroti beberapa aspek penting dalam penegakan hukum modern, terutama terkait dengan penggunaan platform digital untuk tujuan kriminal. JPU dalam dakwaannya secara spesifik menyebutkan bahwa tutorial pembuatan bom molotov didapatkan terdakwa dari platform media sosial dan mesin pencari ternama. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya literasi digital dan tanggung jawab platform dalam memantau dan membatasi penyebaran konten yang dapat menginspirasi atau menginstruksikan tindakan kekerasan. Beberapa pakar hukum pidana yang dihubungi media terkait kasus serupa sebelumnya menyatakan bahwa meskipun platform digital tidak dapat sepenuhnya disalahkan, namun perlu ada mekanisme filter yang lebih ketat untuk konten-konten yang berpotensi membahayakan publik.

Dari sisi keamanan, kepolisian mengapresiasi kewaspadaan dua anggotanya yang berhasil mencegah potensi aksi anarkis yang lebih besar. Kapolrestabes Surabaya, melalui keterangan tertulis yang diterima media, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pre-emptif kepolisian untuk mencegah tindak pidana sebelum terjadi. “Kewaspadaan dan profesionalisme anggota dalam membaca situasi telah mencegah akibat yang lebih buruk,” bunyi keterangan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi anarkis, dan segera melaporkan konten-konten yang mencurigakan di media sosial kepada pihak berwenang.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah usia terdakwa yang masih relatif muda, yaitu 19 tahun. Psikolog forensik yang sering berhubungan dengan kasus serupa menyatakan bahwa usia remaja akhir seperti Dzulkifli rentan terhadap pengaruh kelompok dan ajakan radikal, terutama yang disebarkan melalui media sosial. Faktor lingkungan pergaulan dan pencarian identitas seringkali menjadi pemicu keterlibatan dalam aksi-aksi yang berbahaya. Namun, hal ini tidak mengabaikan pertanggungjawaban pidana, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan dari aksi tersebut sangat serius.

 

Proses hukum terhadap Dzulkifli dan kawan-kawannya juga mengingatkan pada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di Surabaya dan kota-kota besar lainnya. Beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan penggunaan bom molotov dalam aksi unjuk rasa, meskipun sebagian besar berhasil digagalkan oleh aparat keamanan. Pakar kriminologi dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Ahmad Rifai, dalam wawancara dengan media beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa bom molotov menjadi pilihan karena pembuatannya yang relatif mudah dan bahannya yang mudah didapat. “Ini yang menjadi tantangan penegak hukum, karena bahan-bahan tersebut juga memiliki kegunaan legal dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Menyikapi maraknya kasus serupa, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui JPU Parlindungan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap upaya yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan orang banyak. “Hukum akan ditegakkan secara proporsional, namun tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Persidangan kasus Dzulkifli Maulana Tabrizi ini akan dilanjutkan dalam beberapa minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembahasan eksepsi dari kuasa hukum. Masyarakat dan keluarga terdakwa menantikan proses peradilan yang fair dan transparan, sementara pihak kejaksaan berkomitmen untuk menyampaikan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang kuat untuk mendukung dakwaannya. Hasil dari persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top