Pemalsuan Cek

Foto; sidang dakwaan kepada pemalsu cek
sidang dakwaan kepada pemalsu cek

Palsukan Cek Rp 225 Juta Milik Ahli Waris, Mantan Admin Dituntut 16 Bulan Penjara

Surabaya – Kasus pemalsuan cek senilai Rp 225 juta menyeret nama mantan admin UD. Pelangi Industri, Isabella Anggellia Yohanes, ke meja hijau. Terdakwa didakwa memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, sehingga berhasil mencairkan dana dari rekening almarhum Boenawan.

Sidang dengan agenda tuntutan digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/8/2025), secara offline. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isabella Anggellia Yohanes dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Estik dalam tuntutannya.

Isabella dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya berupa pidana penjara.

Kasus ini bermula ketika ahli waris almarhum Boenawan, yakni istrinya Conny Susanna dan anaknya Chendra Cahyadi, hendak menarik dana di Bank BCA KCU Darmo, Surabaya. Namun, kartu ATM tidak bisa digunakan karena diblokir.

Saat diminta mutasi rekening, terungkap adanya transaksi mencurigakan pada 3 Juni 2020 melalui cek nomor EG035985 sebesar Rp 225 juta atas nama Boenawan. Setelah diperiksa, tanda tangan dan stempel perusahaan UD. Pelangi Industri terbukti palsu. Padahal, perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi sejak 2018 akibat masalah keuangan.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menguatkan bahwa cek tersebut ditulis dan ditandatangani bukan oleh Boenawan, melainkan dipalsukan oleh terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya:

Legal Bank BCA KCU Darmo

Mantan staf UD. Pelangi Industri (tante terdakwa)

Conny Susanna (istri almarhum Boenawan)

Chendra Cahyadi (anak korban)

Dari keterangan saksi korban, dalih terdakwa bahwa pencairan uang dilakukan karena urusan utang piutang dibantah keras. Mereka menegaskan bahwa tidak ada perjanjian utang semacam itu.

Isabella sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di UD. Pelangi Industri milik almarhum Boenawan. Ia bertugas mengurus administrasi, keuangan, inventaris, hingga keperluan rumah tangga. Namun sejak perusahaan berhenti beroperasi pada 2018, ia tidak lagi bekerja di sana.

Meski demikian, pada 2020, Isabella tetap menggunakan stempel perusahaan dan menandatangani cek seolah-olah sah, untuk mencairkan dana Rp 225 juta. Akibat perbuatannya, ahli waris mengalami kerugian besar.

Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu lembar cek Bank BCA bermeterai Rp 3.000 dengan nomor EG035985, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara penggelapan dan pemalsuan dokumen yang berujung pada kerugian keluarga ahli waris. Putusan akhir terhadap Isabella Anggellia Yohanes akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Editor:amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top