SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut hukuman 24 bulan penjara terhadap Marco Ivan Surono (19) dalam sidang perkara judi online. Terdakwa yang berstatus pelajar SMA kelas 10 ini didakwa dengan sengaja mengakses informasi elektronik bermuatan perjudian.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (13/11/2025). JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta, dengan subsidair 4 bulan penjara. Barang bukti satu unit handphone Oppo A53 warna hitam juga diminta dirampas untuk dimusnahkan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar JPU Anggraini, mengutip Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap Marco dalam perkara curanmor pada 3 Juli 2025. Saat penggeledahan, polisi menemukan aktivitas judi online dalam handphone miliknya. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pada 22 Juni 2025, terdakwa mengakses situs Luxury777pf.com menggunakan browser Google Chrome dengan username “bintango” dan password “luxur2222”.
Marco melakukan deposit ke akun judinya menggunakan metode QRIS melalui aplikasi DANA dengan nomor telepon 085704978747. Ia memainkan berbagai game slot di PG Majong dengan taruhan Rp400 hingga Rp800 per putaran. Kemenangan yang diperoleh bisa ditarik melalui aplikasi DANA.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan.






