PASAL 111 UU NARKOTIKA

Kulakan Ganja 45 Gram, Dipecah Jadi 25 Poket Siap Edar, Tiga Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Foto ; sidang tuntutan 4.5 tahun
Foto ; sidang tuntutan 4.5 tahun

 

SURABAYA  – Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja, masing-masing Gilang Buana bin Herry Soentoro, Reza Fitra Alviansyah bin Doni Riyono, dan Muh. Iqbal Alamsyah bin Sukarno, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya dalam sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/9/2025).

Modus: Kulakan Ganja Rp1 Juta, Dipecah Jadi 25 Poket

Dalam surat tuntutan, JPU mengungkap ketiganya membeli ganja kering seberat 45 gram seharga Rp1 juta dari seorang pemasok bernama Ambon. Transaksi dilakukan dengan cara transfer, lalu paket ganja diranjau di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya.

Setelah diambil oleh Reza dan Iqbal pada Sabtu (22/3/2025) dini hari, ganja tersebut dibawa ke rumah Reza. Di sana, mereka memecahnya menjadi 25 poket kecil dengan harga eceran Rp100 ribu per poket. Jika seluruh poket terjual, ketiganya diperkirakan memperoleh keuntungan Rp1,4 juta.

Penangkapan Bertahap

Penangkapan dilakukan tim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Gilang Buana ditangkap lebih dulu di pinggir Jalan Raya Nginden Intan Selatan. Polisi menyita tas selempang berisi 5 poket ganja dan satu ponsel iPhone X Gold.

Reza Fitra Alviansyah ditangkap di depan warung sate Nyot-Nyot, Jalan Dharmawangsa. Dari penggeledahan ditemukan 8 poket ganja dengan berat total 14,201 gram dan satu ponsel iPhone 11 hitam.

Muh. Iqbal Alamsyah diamankan di rumahnya, Jalan Mojo 3 Sawah/31, Gubeng. Barang bukti yang disita antara lain 12 poket ganja seberat 18,885 gram, kertas papir, satu kotak plastik, dan satu ponsel iPhone 11 hitam.

Total barang bukti yang diajukan ke persidangan meliputi 25 bungkus ganja dengan total berat 45 gram, tiga ponsel, tas selempang hitam, kertas papir, dan kotak plastik.

Pasal yang Dilanggar

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta, subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan,” tegas Jaksa Siska di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sih Yuliarti.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan Selasa (16/9/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa, Victor Sinaga.

Fakta Menarik

Dalam persidangan terungkap, Gilang adalah otak pembelian ganja. Ia menghubungi pemasok Ambon dan mengatur distribusi bersama Reza serta Iqbal. Ketiganya telah mengakui perbuatan dan tetap ditahan hingga putusan final.

Foto: Para terdakwa Gilang Buana, Reza Fitra Alviansyah, dan Muh. Iqbal Alamsyah, didampingi penasihat hukum Victor Sinaga, menghadiri sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Editor; bagus

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top