Surabaya,– Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan,dengan cara membuat surat palsu dan tanda tangan palsu seolah-olah isinya benar/ tidak dipalsu, sehingga dapat.mencairkan uang Rp.225.000.000,-,dari Norek. an.Boenawan.(alm). Saat ahli waris (Alm). Boenawan, akan menarik uang di ATM,KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo,namun tidak bisa dicairkan,karena kartu ATM diblokir,Dengan Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (05/08/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes,melakukan tindak pidana,“membuat surat palsu/ memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar/ tidak dipalsu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan 2 orang saksi yaitu,Conny (saksi korban), istri Alm Boenawan, dan
Chendra Cahyadi anak korban.
*Alasan utang piutang yang didalilkan Isabella Angellia Yohanes dibantah keras oleh dua orang saksi korban,* yang dihadirkan JPU.
Saksi Conny (saksi korban), istri Alm Boenawan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diberitahu oleh suaminya bahwa Angellia (terdakwa) mempunyai hutang sebesar Rp225 juta.
“Semasa hidupnya, suami saya tidak pernah dikasih tahu Angel ini pinjam uang,” kata Conny seraya menunjuk ke arah terdakwa, Selasa (05/08/2025).
Wanita berusia 72 tahun itu menambahkan, memang ada beberapa karyawannya yang meminjam uang ke suaminya. Namun tidak mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada yang pinjam Rp10 juta, tidak sampai segitu banyaknya. Kalau ditotal karyawan yang pinjam itu semuanya sekitar Rp30 juta. Ada catatannya,” imbuhnya.
Conny mengaku bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini ketika dirinya akan mengambil uang di Bank BCA. “Pihak bank ngomong kalau rekening suami saya itu diblokir. Saya kaget kok diblokir. Lalu saya urus dan pihak bank memberikan mutasi rekening koran milik suami saya. Saya juga dikasih tunjuk cek asli pengambilan uang Rp225 juta,” ujarnya.
Dari situlah kemudian Conny dan keluarganya melakukan pengecekan dan mendapatkan petunjuk jika yang melakukan pencarian adalah terdakwa Angellia. “Saya cari dia (Angellia) dan saya tanya. Dia mengaku dan bilang kalau pinjam uang itu,” ungkapnya.
Conny juga menjelaskan bahwa setiap akan melakukan melalui cek, tulisannya selalu memakai mesin ketik. “Tulisan di cek itu selalu diketik. Tidak tulis tangan. Setelah diketik, dilihat suami saya. Kalau benar, baru ditanda tangani. Lah ini cek nya tulisan tangan. Saya hapal itu tulisannya dia (Angellia),” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada itikad baik untuk mengembalikan. “Ada tetapi tidak tahu kapan mengembalikannya,” ucap Conny.
Sementara itu, Chendra Cahyadi anak korban menerangkan bahwa selama Alm Boenawan hidup, pengambilan uang di Bank BCA melalui Angellia. “Kalau masalah surat kuasa itu saya tahu betul papa saya tidak mungkin memberikan kepada terdakwa. Kalau ceknya sudah ditanda tangani tidak perlu surat kuasa,” terangnya.
Atas keterangan para saksi, Anggellia yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak membantahnya.
Diketahui, saksi Conny Susanna istri dari Alm. Boenawan, sebagai pemilik dari UD. Pelangi Industri.
Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes, bekerja di UD. Pelangi Industri sebagai karyawan Alm. Boenawan, ditempatkan bagian administrasi. Tugas dan tanggung jawab melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan, pengeluaran uang untuk rumah tangga, mengurus inventaris kantor, belanja rumah tangga termasuk mengurus di Bank dan Kantor Pajak.Namun pada 2018, UD. Pelangi Industri, tidak lagi beroperasi karena keuangan bermasalah.
Selanjutnya, ketika UD. Pelangi Industri tidak beroperasi, Alm. Boenawan meninggal dunia hingga terbit Akta Keterangan Hak Waris ditandatangani Notaris Ariyani, dalam akta disebutkan ahli waris Alm. Boenawan adalah saksi Conny Susanna (istri Alm.Boenawan), Juliawati (anak kandung)Budi Cahyadi (anak kandung) dan Chendra Cahyadi (anak kandung).
Sekitar 2021, saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi pergi ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo 5 Surabaya untuk menarik uang yang ada di ATM milik dari Alm. Boenawan, namun tidak bisa dicairkan,karena kartu ATM diblokir.
Selanjutnya, saksi Chendra Cahyadi meminta mutasi rekening koran 0883053459 an. Boenawan, dan diketahui jika pada 03 Juni 2020, terdapat transaksi pengeluaran uang dari Nomor Rekening tersebut melalui warkat Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000, an. Boenawan.
kemudian dilakukan pengecekan oleh saksi Conny dan saksi Chendra Cahyadi, tanda tangan Alm. Boenawan tidak sesuai dan stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasional lagi.
Selanjutnya, saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi menemui Terdakwa Isabella, menanyakan perihal penarikan uang tersebut.Pada 03 Juni 2020, Terdakwa Isabella dengan sengaja memalsukan surat dalam bentuk cek dengan menuliskan nominal jumlah yang akan dicairkan pada cek serta menandatangani cek atas nama Alm. Boenawan tersebut dan membubuhkan stempel UD. Pelangi Industri yang padahal Terdakwa sedari awal mengetahui jika UD. Pelangi Industri sudah tidak beroperasional lagi.Seluruh tulisan yang dibuat Terdakwa, timbulkan hak,dapat mencairkan uang Rp.225.000.000,-,berasal dari Norek.an.Boenawan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik pada Selasa 17 September 2024, Pemeriksaan dokumen 1 lembar cek dari Bank BCA KCU Darmo Surabaya bermaterei Rp.3000,-, Cek Nomor: EG035985, dibuat 3 Juni 2020, uang sejumlah rupiah (dalam huruf) Rp.225.000.000,-,Halaman pertama ditandatangani an. Boenawan, dengan dibubuhi cap stempel “Pelangi Industry Waru Sidoarjo (Jatim) Pelangi”.Terdapat tiga tanda tangan tanpa nama.
Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Conny Susanna yang merupakan ahli waris Alm. Boenawan mengalami kerugian Rp.225.000.000,-
Foto : Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes, menjalani sidang agenda 2 orang saksi korban yang dihadirkan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline,Selasa (05/08/2025).
Reporter; amiril






